Tanjung Balai (ANTARA) - Di Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023. Namun, hingga Kamis (27/3/2025) Pemkot Tanjungbalai satu-satunya daerah yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 (Unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Melalui siaran pers yang dilansir pada laman sumut.bpk.go.id, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang menyatakan, sampai Kamis 27 Maret 2025, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 32 LKPD Tahun 2024 (Unaudited) dari Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Tercantum dalam siaran pers tersebut, sebanyak 32 nama kapubaten/kota tanpa Kota Tanjungbalai. Sehingga menunjukkan bahwa dari 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Pemkot Tanjungbalai merupakan satu-satunya daerah yang belum menyampaikan LKPD Tahun anggaran 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tanjungbalai, Siti Fatimah, membenarkan keterlambatan penyampaian LKPD Unaudited Pemkot Tanjungbalai tahun 2024 kepada BPK RI Perwakilan Sumut. Alasannya proses analitis masih menemukan selisih.
"Benar, LKPD belum disampaikan karena prosedur analitisnya masih ada selisih," kata Siti Fatimah menjawab wartawan, Jumat (28/3/2025).
Siti menyatakan, tindakan belum menyampaikan LKPD itu lebih baik daripada menyampaikan LKPD tepat waktu namun bermasalah. Ia menekankan bahwa fokus pemeriksaan untuk tahun 2024 tertuju pada laporan keuangan.
"Insya Allah, itu (belum sampaikan) lebih baik daripada disampaikan tepat waktu tetapi tidak balance prosedur analitisnya, apalagi fokus pemeriksaan tahun ini adalah lapkeu itu sendiri," kata Siti Fatimah.
Sebagai informasi, bahwa dalam LKPD prosedur analitis bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antar-akun dan kejadian yang tidak biasa serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Prosedur ini berguna untuk menilai kewajaran saldo dan rincian LKPD, serta kesesuaian dan keterkaitan antar komponen laporan keuangan.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa LKPD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.