Medan (ANTARA) - Tim Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita 416 ekor Belangkas Besar (Tachypleus gigas sp) di Dusun II Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasubid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat, membenarkan penyitaan satwa yang dilindungi oleh pemerintah itu.
Ia mengatakan, pengamanan satwa tersebut, Rabu (11/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu ada informasi masyarakat yang memberitahukan adanya kegiatan jual beli satwa Belangkas Besar di Desa Bagan Serdang.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di TKP, dan ditemukan empat kotak fiber berisi satwa Belangkas Besar dalam keadaan hidup disimpan di bawah pohon nipah berada di rawa-rawa sekitar lebih kurang 30 meter di belakang rumah warga bernama Ida dan Fitri.
"Setelah ditanyakan kepada warga di sekitar TKP tidak ada yang mengetahui siapa pemilik satwa Belangkas Besar dimaksud, kemudian langsung diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut," ujarnya.
Nainggolan menyebutkan telah berkoordinasi dengan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Adi Maulana, dan melakukan identifikasi terhadap satwa dimaksud.
Ahli menyatakan satwa tersebut adalah benar jenis yang dilindungi dengan nama Belangkas Besar "Tachypleus gigas sp". Kemudian dilakukan penghitungan satwa itu, dan diketahui berjumlah 416 ekor.
Petugas telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Imran (Kepala Desa Bagan Serdang), Defri (Kepala Dusun II) dan Hamdan (tokoh masyarakat).
"Memperjualkan Belangkas melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi.Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100.000.000," katanya.