Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat menangkap Aidil Firman (17) warga Jalan Irian Barat Gang Murai Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad, di Stabat, Selasa.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram, satu jarum suntik.
Baca juga: Polisi ringkus pencuri kotak infaq masjid di Hinai Kiri Secanggang Langkat
Baca juga: Tower telekomunikasi tumbang, tiga pekerja di Wampu Langkat meninggal
Rochmad menjelaskan personel Polsek Pangkalann Brandan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH beserta tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan pelaku berlari setelah melihat petugas dan dikejar oleh saksi dan pelaku berhasil diamankan.
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan satu bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.13 gram.
Polisi Pangkalan Brandan tangkap pemilik sabu-sabu
Selasa, 25 Februari 2020 11:11 WIB 6304