Langkat (ANTARA) - Aparat Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat menangkap pelaku tindak pidana pencurian dua handphone sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Senin.
Korban dalam hal ini Putri Wahyuni, warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Baca juga: Miliki puluhan paket sabu, Bandar Babalan ditangkap Polisi Pangkalan Brandan Langkat
Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan Langkat amankan Kulok bandar sabu-sabu
Adapun tersangka yang ditangkap oleh petugas yaitu Jhonson Sihombing, warga Jalan Borboran, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, katanya.
Pencurian itu terjadi Sabtu (23/5) sekitar pukul 03.30 WIB, di depan TK Sarajudin RW III Dusun I Pasar Lebar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan.
Sedangkan tersangka Jhonson ditangkap di Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, katanya.
Rohmat menjelaskan ketika itu pelapor (korban) Putri Wahyuni terbangun dari tidurnya dan mencari handphone miliknya merk Samsung J-2 warna hitam dan handphone merk OPPO A3S warna ungu yang di cas dalam kamar dan juga uang Rp 200.000 sudah tidak ada pada tempatnya/hilang.
Kemudian pelapor membangunkan adiknya untuk bersama-sama mencari handphone dan uang miliknya, namun tidak ditemukan dan korban melihat jendela maupun pintu belakang rumahnya sudah terbuka.
Berdasarkan kejadian diatas, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan melakukan penyelidikan lalu Kanit Reskrim Iptu Dedi Ginting SH, bersama anggota Reskrim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Jhonson Sihombing.
Dimana pelaku mengakui perbuatannya dan kedua handphone tersebut sudah dijualnya seharga Rp 600.000.-(Enam ratus ribu rupiah), katanya.