Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, menangkap Karman (26) warga Pajak Kopi Bukit I, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,05 gram.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (8/11).
Tersangka Karman ini ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua paket plastik klip bening les merah ukuran besar yang di dalamnya plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, sekop, dompet, satu plastik klip bening les merah ukuran besar kosong, satu plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong, dengan berat bruto 2,05 gram, katanya.
Baca juga: Polsek Secanggang Langkat tangkap pemilik sabu-sabu
Yasir Rahman menjelaskan Sabtu (7/11) Kapolsek Pangkalan Brandan Akp P. S. Simbolon, SH mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Pajak Kopi Bukit I Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, tepatnya di Warung Joko.
Lalu, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH beserta Opsnal Untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Petugaspun menuju lokasi dan menangkap tersangka Karman lalu dilakukan penggeledahan maka ditemukan berbagai barang bukti tersebut, katanya.
Setelah itu petugas langsung menyakan kepada pelaku barang bukti diperoleh tersangka dari MT warga Paya Galoh Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan.
Tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, kata Yasir.
Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Pangkalan Brandan
Minggu, 8 November 2020 6:46 WIB 3985