Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Secanggang menangkap Jesi Agus Setiawan (26) yang mencuri kotak infaq Masjid Tajdid Muhammadiyah Lingkungan II Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH, di Hinai Kiri, Senin.
Peristiwa pencurian kotak infaq tersebut terjadi Jumat (31/1) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Tower telekomunikasi tumbang, tiga pekerja di Wampu Langkat meninggal
Baca juga: Pemkab Langkat belum keluarkan izin pembangunan tower yang akibatkan tiga pekerja meninggal
Dimana dari masjid tersebut kehilangan satu kotak amal terbuat dari besi warna hijau, satu kunci jendela terbuat dari besi, kunci gembok, satu helai kain sarung.
Amrizal Hasibuan menjelaskan Sudiro selaku pengurus masjid Tajdid Muhammadiyah mendapat laporan dari saksi Rizki (40) bahwa masjid telah dimasuki orang tanpa izin dan setelah pelapor sampai ke masjid maka pelapor dan saksi lainnya melihat kotak infaq sudah berpindah posisi dan gemboknya telah terbuka dan diduga rusak.
Baca juga: Dua tersangka pelaku curat ditangkap Polisi Secanggang Langkat
Setelah dilihat isinya ternyata uang dalam kotak infaq sudah tidak ada lagi dan hilang diduga sebesar Rp700.000.
Setelah diteliti ternyata pelaku diduga masuk kedalam masjid yang terkunci pintu dan jendelanya dengan cara mencongkel jendela samping dengan paksa sehingga kunci jendela copot dan rusak.
Baca juga: Dua tersangka pencuri sepeda motor di Secanggang Langkat diringkus polisi
Lalu pelaku membuka paksa gembok dan berhasil mengambil uang dalam kotak infaq tersebut dan kemudian membawa lari uang tersebut.
Kemudian, Senin (24/2) melakukan introgasi kepada tersangka Jesy Agus dan tersangka mengakui bahwa telah mengambil uang kotak infaq dan kain sarung dari dalam masjid dengan cara mencongkel jendela samping dan membongkar kotak infaq.
Uangnya telah habis digunakan sedangkan kain sarung dibuang di areal kebun jeruk masyarakat yang berjarak sekira satu kilometer dari masjid.