Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Rabiatun (33) warga Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,99 gram.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, di Stabat, Senin.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3.99 gram, katanya.
Baca juga: Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polisi Pangkalan Brandan Langkat
Baca juga: Pemkab Langkat harus tertibkan pedagang berjualan di trotoar
Disampaikan Kasubag Humas personel Polsek Pangkalan Brandan melakukan pengembangan terhadap pelaku Rabiatun dan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.
Lalu tim opsnal menuju TKP, dimana Rabiatun ini sedang berada di halaman rumah orang tuanya di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.
Tersangkapun langsung diamankan oleh petugas dari hasil introgasi sabu-sabu di sembunyikannya di atas pelepah pohon kelapa sawit yang ada di halaman kediaman orang tuanya itu.
Polisi Pangkalan Brandan Langkat tangkap ibu rumah tangga pemilik 3,99 gram sabu-sabu
Senin, 6 Juli 2020 13:49 WIB 12733