Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polisi Secanggang Kabupaten Langkat mengamankan satu pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dari Dusun IV Budi Utomo Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad, di Stabat, Kamis.
Pelaku yang diamanakan itu Gatot Budiarto (41) warga Dusun IV Budi Utomo Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang.
Baca juga: Warga Mandailing Sumatera Utara terima kasih kepada BPS Pusat
Baca juga: Warga hanyut di Pantai Sehat Sei Bingai Langkat
Adapun barang buktinya berupa satu lembar kertas tulis yang berisikan tulisan angka tebakan pasangan togel, pulpen warna biru merk standart, handphone yang pada kotak pesannya terdapat angka pasangan togel pembeli dan uang pasangan taruhan pemasang.
Penangkapan saat tim Opsnal mendapat informasi sedang berlangsung tindak pidana perjudian togel di TKP tsb diatas.
Lalu petugas menindaklanjuti laporan itu dimana tersangka sedang berada di dalam rumah dan setelah di amankan dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti tersebut di dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai tersangka.