Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Polres Langkat beserta Polsek Secanggang mengamankan bandar dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diamankan masyarakat Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang.
"Benar ada diamankan dan ditangkap dua tersangka bandar sabu-sabu Ali dan Atan," kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, di Stabat, Selasa (10/8).
Mereka saat itu diamanakan Jumat (6/8) sekitar pukul 11.30 WIB, dikediamana tersangka di Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang.
Baca juga: Langkat sudah menerima vaksin sebanyak 113.660 dosis
Sementara dari informasi yang dihimpun Antara keduanya diamankan warga yaitu Saparudin alias Atan (30) merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu yang di tangkap warga saat sedang transaksi dengan salah satu warga Perlis yang datang ke rumahnya di Jaring Halus Kecamatan Secanggang.
Tersangka Atan ini sangat meresahkan warga sehingga ramai-ramai warga mengepung rumah tersebut dan kemudian di serahkan ke pihak Kepolisian Polsek Secanggang.
Berdasarkan keterangan barang yang ia jual di ambil melalui pemasok Abdul Rahim alias Bolang yang merupakan warga Jaring Halus juga yang kerap meresahkan masyarakat.
Warga Jaring Halus berharap agar pihak kepolisian dapat menerapkan pasal pidana yang seberat-beratnya tentang narkotika kepada para pelaku, karena sudah merusak generasi muda yang ada disana dengan narkotika sabu-sabu.