Tanjungbalai (ANTARA) - Meski pemerintah melarang beroperasinya Alat Penangkap Ikan (API) jenis pukat trawl, namun saat ini puluhan unit pukat trawl merajalela menguras hasil laut di perairan Selat Malaka, dikhawatirkan kembali menimbulkan konflik horizontal.
Menyikapi hal itu, Aktivis Nelayan Jayantara/ANJ Kota Tanjungbalai menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar unjukrasa besar-besaran, mendesak aparat terkait melakukan tindakan tegas.
"Kami akan melakukan unjuk rasa, bebasnya pukat trawl beroperasi di zona tangkap nelayan tradisionil tidak bisa dibiarkan. Kita juga heran, mengapa aparat terkait seperti TNI-AL dan Sat Polair seakan tutup mata." kata Ketua ANJ Tanjungbalai, Nazmi Hidayat Sinaga atau Bung Naz kepada ANTARA, Jumat (14/2).
Baca juga: ANJ Tanjungbalai desak aparat terkait tangkap pukat trawl
Ia melanjutkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Polres Tanjungbalai amankan 44 TKI ilegal dari Malaysia
Selain itu, Permen KP Nomor 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia juga merupakan legalitas hukum yang melarang peroperasinya pukat trawl.
Namun, kata Bung Naz, kedua instrumen hukum itu tidak pernah diindahkan pengusaha maupun oknum berintial "Drigen" dan "HE" yang mengeruk keuntungan dari bebasnya pukat trawl itu beroperasi.
"Untuk melindungi sumber daya ikan yang kian terbatas dan sebagai warning kepada aparat, ANJ dan tradisionil akan berujuk rasa menuntut aparat terkait menindak pukat trawl dan menangkap pengusaha serta oknum yang terlibat," tegas Bung Naz.
Sebagaimana diinformasikan pukat trawl dengan bebasnya beroperasi pada posisi N.03 08 500 dan E.100 08 500 perairan Selat Malaka. Ironis, walau dilarang pukat trawl dan pengusaha seakan tak tersentuh hukum.