Langkat (ANTARA) - Reskrim Kepolisian Secanggang Langkat meringkus dua warga yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram dari lokasi penangkapan di Jalan Stabat kilometer 10, Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang.
"Benar ada yang kita amankan dua warga pemilik sabu-sabu," kata Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH, di Hinai Kiri, Sabtu.
Baca juga: Hendak pesta sabu, seorang kakek di Besitang ditangkap polisi
Tersangka yang ditangkap itu Hans Muhammad Harahap alias Amad (38) warga Jalan Wahid Hasyim Nomor .38/43 Kelurahwn Medan Baru Kota Medan dan Ciko Riskiyano Alias Olok (16) Dusun IV Pasar Baru Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
"Keduanya ditangkap polisi karena memiliki dua bungkusan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu. 0,35 gram dan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah dengan nopol BK 4886 PAA," katanya.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai sabu-sabu.
Berdasarkan hal itu Kapolsek Iptu Mahruzar Sebayang SH untuk menindak lanjuti informasi tersebut, lalu Unit Reskrim Polsek Secanggang sampai di TKP dan tim Opsnal melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor, kemudian dilakukan penyetopan dan menghadang dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Lalu ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek untuk seterusnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna pengusutan lebih lanjut.