Medan (ANTARA) - Jajaran Bea dan Cukai (BC) di wilayah Sumatera Utara, selama tahun 2019 berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal sebanyak 24 juta batang, mencegah penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP) sebanyak lebih dari 250 kg.
"Jumlah tersebut merupakan gabungan hasil operasi pengawasan oleh Kantor Wilayah maupun kantor-kantor Pelayanan BC di Sumatera Utara," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Oza Olavia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu.
Ia menyebutkan, sepanjang 2019 jajaran BC di Provinsi Sumut menjalankan kampanye dan operasi "Gempur Rokok Ilegal" dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di Sumut.
"Hal itu dilakukan bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) dan aparat penegak hukum lainnya. Operasi ini merupakan bagian Kantor Pusat BC untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai maupun pajak penjualan hasil tembakau," ujarnya.
Olavia mengatakan, jumlah 24 juta batang rokok ilegal tersebut berasal dari 532 penindakan di seluruh wilayah Provinsi Sumut. Nilai rokok yang diamankan berjumlah Rp22 miliar dengan nilai cukai Rp9,3 miliar.
Jumlah ini merupakan 10 persen dari total penindakan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilancarkan di seluruh Pulau Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, yang mengamankan sekitar 193 juta batang dengan nilai barang sekitar Rp132 miliar, serta niai cukai sekitar Rp97,7 miliar.
"Kepada masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi memberantas rokok ilegal dalam bentuk tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal, dan memberikan informasi kepada BC setempat jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal di daerahnya," ucap dia.
Ia menambahkan, selain mengamankan peredaran rokok ilegal 24 juta batang, juga menyita penyelundupan NPP sebanyak 250 kg dengan nilai Rp482 miliar.
Jumlah NPP tersebut, terdiri dari 228.936 gram metamphetamin, 167.731 butir pil ekstasi, 26 gram daun khat, 12 butir amphetamin, dan 150 butir YABA.
"Hasil tangkapan narkotika yang coba diseludupkan melalui jalur laut maupun udara tersebut merupakan kerja sama yang baik antara BC Sumut dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni TNI, Polri, serta BNN Pusat dan daerah," katanya.
Bea Cukai Sumut amankan 24 juta batang rokok ilegal
Rabu, 5 Februari 2020 22:27 WIB 1451