Langkat (ANTARA) - M Ruliandi (26) warga Jalan Satria Pasar VIII Kecamatan Hinai diringkus Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat di Jalan Binjai Desa Cempa Hinai karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Minggu.
Bersamaan dengan penangkapan terhadap tersangka Ruliandi oleh Kanit Satu Iptu Rudy Sahputra SH beserta tim opsnal juga diamankan dua bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,33 gram.
Baca juga: Operasi Antik Toba, Polisi Bahorok Langkat tangkap dua pemilik ganja
Penangkapan dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di kantong celana sebelah kanan depan yang dikenakan oleh tersangka.
Kanit I Rudy Sahputra dan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Pura pura sedang memancing ikan, bandar sabu-sabu Pangkalan Brandan Langkat ditangkap
Baca juga: Polisi Gebang Langkat ringkus IRT bandar sabu-sabu
Warga Hinai pemilik dua bungkus sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Langkat
Minggu, 2 Februari 2020 11:30 WIB 7545