Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat meringkus seorang ibu rumah tangga dan merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Dusun VII Gang Saudara Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sisa narkotika jenis sabu-sabu, satu set alat hisap sabu (bong), 83 plastik klip bening les merah.
Hal itu disampaikan Kapolsek Gebang AKP R Sinaga SH MH, di Gebang, Minggu.
Tersangka yang diamankan itu adalah Wiwik Astuti alias Wiwik To (39) seorang ibu rumah tangga warga Dusun VII Gang Saudara Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang.
Baca juga: Polsek Stabat Langkat amankan dua pemilik narkotika
Baca juga: Warga temukan mayat di Sumur Tua Sei Lepan Langkat, diduga sakit
Penangkapan bermula dari informasi warga yang disampaikan pada Kapolsek di salah satu rumah warga sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Warga temukan mayat perempuan di Desa Namu Ukur Utara Sei Bingai Langkat
Lalu menugaskan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH melakukan pengintaian dan memanggil pemilik rumah serta melakukan penggeledahan dan pada saat melakukan penggeledahan di dapur tepatnya di bawah kompor gas di temukan satu set alat hisap sabu (bong), satu plastik sisa diduga narkotika jenis sabu, 83 plastik klip bening les merah dan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Kini tersangka sudah kita kirimkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengusutan lebih lanjut.
Polisi Gebang Langkat ringkus IRT bandar sabu-sabu
Minggu, 2 Februari 2020 6:41 WIB 5298