Langkat (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Langkat menangkap MN (20) warga Kecamatan Padang Tualang, pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu 4,09 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas yang mencurigakan.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kesuma, di Stabat, Kamis, mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MN dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 25 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat brutto 4,09 gram, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu.
Ia menyampaikan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Rajendra Kusuma.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa pelaku MN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Langkat dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
Polres Langkat berharap dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba.