Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat menangkap bukan pasangan suami istri yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu bungkus dan satu unit sepeda motor Honda Mio warna merah Nomor Polisi BK 3504 PAH, dalam Operasi Antik Toba 2020 yang digelar di kawasan itu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Gebang AKP R Sinaga SH, di Gebang, Kamis.
Adapun tersangka yang ditangkap itu Verra Dian Agustin Alias Vera (29) dengan alamat Jalan Wahidin Salon Jeje Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan dan Jefrianto Simanjuntak alias Jeje (40) dengan alamat yang sama.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap dua warga Tanjung Pura miliki sabu-sabu
Dimana keduanya ditangkap aparat polisi Gebang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH beserta P Sitorus, Roni Hamdani, A Franudika, saat berada di kuburan sosial Dusun IX Tangkahan Pinang Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.
Pada mulanya Kapolsek Gebang mendapatkan informasi dari warga ada dua orang yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, SH MH beserta anggotanya melakukan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang dimaksud.
Baca juga: Tiga pemilik narkotika diringkus Polisi Secanggang Langkat
Keduanya sedang mengendarai sepeda motor berboncengan lalu diberhentikan petugas saat itulah Jefrianto Simanjuntak alias Jeje membuang bungkusan klip bening dengan tangan kirinya diduga sabu-sabu.
Kini keduanya sudah diproses lebih lanjut dan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pemgembangan penyidikan.