Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Kepolisian Stabat Kabupaten Langkat meringkus dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai barang bukti yang dipergunakan oleh para tersangka.
Hal itu disampaikan Kepolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, di Stabat, Sabtu.
Baca juga: Polres Langkat ringkus warga Tanjung Pura dan Sawit Seberang miliki sabu-sabu
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Yudi Kurniawan (40) warga Lingkungan V Lubuk Dalam Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Pasar I Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening warna putih berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, rokok, uang tunai Rp28.000, satu unit handphone merk Hammer, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 5406 PAJ dan jaket warna biru.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat ringkus Bahral warga Sei Lepan miliki tiga paket sabu-sabu
Kapolsek AKP B Girsang menerima laporan dari warga ada seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu menugaskan Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH beserta tim Opsnal melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Aparat Reskrim Polsek Stabat dalam waktu terpisah juga mengamankan M Fadli (29) warga Dsn A Kepala Sungai Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang dari Dusun 1 Bengkel Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.
Dari penangkapan terhadap M Fadli itu diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Kapolsek mendapatkan informasi lalu menugaskan Kanit Reskrim menangkap tersangka ini dan ditemukanlah berbagai barang bukti tersebut.
Baca juga: Polisi Langkat amankan dua tersangka pemilik narkotika dalam Operasi Antik Toba
Kini keduanya sedang diproses untuk segera mengirimkan berkasnya ke Satresnarkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut.