Medan (ANTARA) - Jefri Pratama yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, mengaku sempat kebingungan memilih antara dua tempat untuk tempat pembuangan mayat korbannya.
Pembuangan mayat yang awalnya tidak direncanakan, sempat menimbulkan perdebatan antara ketiga tersangka.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin yang didalangi istrinya, ketiga pelaku yaitu Zuraidah Hanum selaku istri korban dan Jefri Pratama serta Reza Fahlevi kini terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Rekonstruksi di rumah Hakim PN Medan Jamaluddin, 54 adegan diperagakan
Ketiga tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan oleh tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta kejaksaan Negeri Medan, termasuk proses rekonstruksi hari kedua yang dilaksanakan pada kamis pagi (16/1/2020) di rumah korban Jamaluddin.
Saat proses rekonstruksi hari kedua di rumah korban Jamaluddin di Komplek Royal Monaco, Kecamatan Medan Johor, salah seorang tersangka yaitu Jefri Pratama mengaku sempat kebingungan memilih antara dua tempat untuk tempat pembuangan mayat, karena pembuangan mayat korban awalnya tidak direncanakan.
Baca juga: Polisi rekonstruksi tahap 2 pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Baca juga: Kejari Medan terima SPDP perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Ketiga tersangka tidak merencanakan tempat pembuangan mayat karena awalnya hanya berencana merekayasa pembunuhan seolah-olah korban terkena serangan jantung.
Namun karena korban meninggalkan jejak lebam-lebam di wajah akibat dibekap dengan menggunakan kain sprei, ketiga tersangka bersepakat merubah rencana untuk membuang mayat korban.
Saat membahas tempat pembuangan, tersangka mengaku kebingungan karena memiliki dua pilihan tempat untuk pembuangan yaitu di Belawan yang merupakan kawasan pelabuhan dan jurang di kawasan hutan menuju kota wisata Berastagi.
Baca juga: Hakim Jamaluddin diskenariokan meninggal karena serangan jantung
Setelah membunuh korban pada jam 01.00 tengah malam tanggal 29 november 2019, ketiga tersangka akhirnya memilih tempat pembuangan di jurang area kebun sawit, Dusun Dua Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
"Kami menunggu perintah selanjutnya. Memberi kami minum dan itu saja. Itulah perdebatan di dalam, setelah peristiwa kematian kalau bisa secepat mungkin membawa korban, dan pilihannya dibawa ke arah Belawan atau jurang Berastagi. Memang awalnya tidak direncanakan untuk dibuang," kata Jefri.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah Hakim Jamaludin ditemukan di dalam mobilnya yang masuk jurang, di area kebun sawit Dusun Dua Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada 29 November 2019.
Korban ditemukan warga yang kemudian melapor kepada polisi setempat.
Tersangka pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin sempat bingung memilih dua tempat pembuangan mayat korban
Kamis, 16 Januari 2020 14:39 WIB 19882