Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari Polrestabes Medan terkait perkara tindak pidana pembunuhan Jamaluddin.
SPDP adalah bentuk checks and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.
Baca juga: Polisi segera gelar rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin
Baca juga: Terungkap, ini motif pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan.
“Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” katanya, Senin.
Ia menyebutkan, pihak Kejari Medan berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukannya rekonstruksi peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut.
“Hari ini tim bersama antara Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Tim Kejari Medan terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi BB, Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasubsi Penuntutan," ujarnya
Parada menambahkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik kepolisian. Bila memang layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar persidangannya, pihaknya pasti akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Medan.
“Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.