Langkat (ANTARA) - Tersangka pelarian dari Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Simpang Ladang Hinai ditangkap Aparat Reskrim Kepolisian Bahorok Kabupaten Langkat dalam kasus narkotika di kawasan itu.
"Tersangka Micolpen alias Bangun yang ditangkap dalam kasus narkoba ternyata pelarian dari Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Hinai," kata Kanit Reskrim Polsek Bahorok Ipda Eko B Pranoto SH, di Bahorok, Jumat.
Baca juga: Lagi asyik "pesta" sabu-sabu, dua warga ditangkap Polisi Hinai Langkat
"Kita baru saja mendapatkan pemberitahuannya ternyata Micolpen alias Bangun (31) warga Dusun Aman Dame Desa Kuala Musam Kecamatan Batang Serangan ternyata pelarian yang dicari selama ini oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan," ujarnya.
Seperti diketahui Micolpen alias Bangun ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap tersangka Micolpen alias Bangun ini dilakukan petugas saat pelaku berada di Minibar 25 (Kafe Jojon) Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok berlanjut di kawasan Hotel Ecolodge Bukit Lawang Bahorok, Selasa (7/1) sekira pukul 17.30 WIB, katanya.
Baca juga: Lagi asyik "pesta" sabu-sabu, dua warga ditangkap Polisi Hinai Langkat
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu dompet warna hitam merk Levis yang berisikan kaca pirex, satu plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu (bruto 0,25 gram), sambungnya.
Saat hendak ditangkap waktu itu pelaku sedang mondar mandir, hendak diamankan pelaku melarikan diri, sehingga petugas melakukan pengejaran dimana pelaku mengarah/menyeberangi sungai Bukit Lawang. Namun pelaku berhasil ditangkap di kawasan Hotel Ecolodge.
Lalu pelaku digeledah pakaiannya dan didapati dari saku celana pendeknya sebuah dompet warna hitam merk Levis yg di dalamnya terdapat barang bukti tersebut