Tapanuli Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berhasil mengembalikan tanah garapan masyarakat kepada negara/PTPN III (Persero) Kebun Hapesong di Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Luasnya lebih kurang 6,5 Hektare (Ha)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan Ardian S.H melalui Kasi Datun selaku Jaksa Pengacara Negara, Amardi P. Barus.
Lahan garapan 6,5 Ha di afdeling I areal HGU PTPN III (Persero) Kebun Hapesong dikembalikan masyarakat tanpa gantirugi dan sudah ditertibkan dan dibersihkan, Senin (6/1).
Baca juga: Taman pusat kantor Bupati Tapsel memiliki nilai artistik yang tinggi
"Penertiban dan pembersihan lahan sesuai surat kuasa khusus nomor SKK/01/KHPGSG/2019 tanggal 12 Juli tahun 2019 yang diberikan pihak PTPN III (Persero) Kebun Hapesong," kata Amardi.
Memang ada lebih kurang 43,5 Ha luas lahan garapan bermasalah sejak 15 tahun silam. Baru berhasil kembali ke negara untuk kembali dikelola PTPN III yang 6,5 Ha.
Baca juga: Menteri Agama beri penghargaan kepada Bupati Tapsel
"Kita (Kejaksaan) akan terus melakukan langkah persuasif ke masyarakat dengan sosialisasi berupa pemahaman yuridis serta mediasi ke penggarap seperti yang kita lakoni sehingga target sisa luas lahan yang digarap masyarakat bisa kembali ke negara," jelasnya.
Pendekatan kepada masyarakat penggarap dilakukan semata ingin untuk menyelamatkan aset negara sesuai instruksi pimpinan dimana kejaksaan harus berperan aktif dalam penyelamatan aset negara.
"Kita ucapkan terimakasih kepada masyarakat dengan kesadaran hukum secara sukarela telah kembalikan areal yang mereka garap," ucap Amardi sembari mengimbau yang belum mengembalikan diharap segera dapat mengembalikan lahan garapannya.
Turut dalam kegiatan penertiban dan pembersihan lahan di HGU PTPN III tahun 2004 - 2029 perpanjangan dari HGU nomor 2 tahun 1981 ini, Halfeus Hangoluan Samosir Jaksa Fungsional pada Intelijen, dan David Tambunan staf bidang Intelijen Kajari Tapanuli Selatan.
Sementara dari pihak PTPN III Kebun Hapesong Chendra Kesuma (Manager Kebun Hapesong) didampingi Yunus Ginting (Askep), Edy Lesmana (Kabid umum DSER 2), Edy Suranta Ginting, dan seluruh Karpim Kebun Hapesong yang dibantu pihak TNI dan Polri.
Kejari Tapanuli Selatan berhasil kembalikan aset negara
Senin, 6 Januari 2020 16:25 WIB 4480