Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Secanggang Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja yang sebelumnya menangkap Ruri Andika lalu dikembangkan akhirnya menangkap dan mengamankan Peri warga Dusun XI Desa Ara Condong Kecamatan Stabat dengan barang bukti 50 gram ganja kering.
Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, di Secanggang, Minggu, melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH.
Amrizal menyampaikan pada mulanya polisi menangkap dan mengamankan Ruri Andika, setelah dilakukan introgasi dari mana asal narkotika yang mereka dapat maka ditangkap Peri.
Baca juga: Kapolres Langkat: Personel jangan coba-coba backing bandar narkoba
"Penangkapan terhadap Peri ini dilakukan Sabtu (4/1) pukul 23.00 WIB, dengan barang bukti daun ganja seberat 50 gram," katanya.
Kanit Reskrim Secanggang itu menjelaskan dari hasil pengembangan tersangka Ruri yang menyampaikan membeli narkotika jenis ganja dari Peri.
Lalu petugas melakukan penggeledahan rumah milik tersangka Peri disaksikan Kepala Dusun setempat maka didapatkan bungkusan plastik hitam berisi daun ganja kering yg terletak di samping lemari kamar tersangka.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Secanggang guna proses hukum selanjutnya dan kini sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.