Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Pangkalan Susu Kabupaten Langkat mengembalikan penjual mercon kepada keluarga sekaligus mengimbau kepada penjualan kembang api maupun petasan/mercon dalam rangka mendukung Operasi Lilin Toba 2019 di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu agar tidak menjual lagi.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos, di Pangkalan Susu, Minggu.
Baca juga: Polisi tangkap pembobol rumah warga yang mengambil surat tanah
Dijelaskannya, saat melaksanakan patroli di Jalan Tambang Minyak Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu, terlihat di sepanjang jalan ada beberapa kios yang menjual berbagai macam jenis kembang api maupun petasan/mercon.
Sehingga dilakukan pengecekan sekaligus diberi imbauan. Pada saat dilakukan pengecekan di kios tersebut ternyata ditemukan adanya beberapa petasan/mercon yang diduga tidak memiliki izin dari kepolisian.
Baca juga: Muhammadiyah Langkat gelar Tabliq Akbar Milad 107 Tahun
Lalu terhadap pemilik kios beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu. Adapun pemilik kios yang diamankan Saparuddin alias Udin (39) warga Jalan Nurul Huda Lingkungan IX Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu.
Barang bukti yang diamankan berupa 14 bungkus petasan jenis Wood Pecker, 14 petasan jenis Ghost, dan empat bungkus petasan jenis Happy Flower.
"Lalu setelah dilakukan pembinaan dan mengamankan barang bukti serta meminta pemilik kios agar tidak menjualnya lagi, yang bersangkutan lalu dikembalikan kepada pihak keluarganya, " katanya.