Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengaku belum menerima salinan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang penetapan wabah penyakit demam babi Afrika pada ternak babi di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara.
"Saya belum menerima, tapi saya sudah dengar. Itu perlu keabsahan. Dengan penetapan itu wabah, berarti sikap akan berbeda. Sampai tahap pemusnahan mungkin, kalau itu benar-benar menjadi suatu keputusan. Saya akan baca ini," katanya kepada wartawan di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa penetapan sebagai wabah akan menimbulkan konsekuensi dalam penanganan penyebaran penyakit demam babi Afrika di wilayah Sumatera Utara, termasuk pemberian ganti rugi kepada peternak yang babinya dimusnahkan.
"Kalau ada pemusnahan, rakyat tidak boleh rugi. Pasti ada penggantian. Rakyat ini juga harus tahu, jangan dengan demikian nanti menjadikan hal-hal yang tidak baik, terus dimasukkan babi-babi dari mana-mana, hanya sekedar untuk mengambil ganti ini. Tapi saya yakin rakyat kita tidak demikian, ini adalah musibah untuk kita," ia menambahkan.
Baca juga: Sudah 30 ribu babi mati di Sumut
Gubernur menyatakan akan lebih dulu mempelajari Keputusan Menteri Pertanian mengenai penetapan wabah penyakit demam babi Afrika di wilayahnya.
"Ini kan ada tim khusus untuk ini. Kita belum tahu karena hasil ujinya di dia, nanti kita akan lihat. Soal anggaran, kalau itu dari wabah nasional, pasti dari pusat lah. Pelaksananya daerah," katanya.
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara mencatat hingga 30 ribu babi mati karena terserang penyakit. Kematian babi terjadi di Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Medan, Karo, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Samosir, Simalungun, Pakpak Bharat, Tebing Tinggi, Siantar, dan Langkat.