Jakarta (ANTARA) - Pelaku kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif, Husein Alatas (39) beralasan melakukan perbuatan tersebut karena tertarik kepada korban yang merupakan pasiennya.
"Korban terakhir melaporkan ini ada ketertarikan. Menurut pengakuan ada ketertarikan dari korban yang melapor ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat.
Husein Alatas pemilik pengobatan alternatif di Bekasi ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrismum) Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2019.
Penangkapan pelaku atas laporan R (37), salah satu korban yang jadi pasien di tempat pengobatan alternatif milik Husein Alatas.
Korban mengalami kekerasan seksual pada saat menjalani pengobatan di tempat pengobatan alternatif milik tersangka di Ciledung, Kecamatan Setu Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku melakukan kejahatan pencabulan terhadap seseorang yang memang pada saat itu korban berobat kepada tersangka," kata Yusri.
Tersangka, lanjut Yusri, dengan berbagai cara dan teknik melakukan pengobatan kepada korban yang pada saat kejadian tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap pelapor.
Korban mengetahui tindak pidana kekerasan seksual itu pada saat di bagian tubuh tertentu merasakan ada sesuatu yang terjadi. Korban sadar dan berteriak lalu melarikan diri dari tempat pengobatan.
Hingga kini polisi telah memeriksa empat orang saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, baju pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum yang telah dilakukan di Rumah Sakit Polri menunjukkan unsur.
"Secepatnya kita berkas dan masih kita dalami apakah masih ada kemungkinan korban lain," kata Yusri.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terindikasi sudah melakukan beberapa kali perbuatan serupa.
Sementara korban pelapor untuk pertama kali melakukan pengobatan di tempat tersangka. Korban berobat karena ada penyakit pendarahan rahim.
Korban mengetahui tempat pengobatan tersangka dari rekannya. Pelaku sudah membuka praktik pengobatan selama satu tahun.
Tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara karena saat terjadi korban tidak sadarkan diri.