"Pelaku diamankan di kediamannya lantaran telah menyetubuhi SP (18) warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh dan SY (32) penduduk Desa Kwala Begumit, Kabupaten Langkat. Bersangkutan mencabuli para korban dengan modus berpura-pura mengusir makhluk halus (jin)," ujar Kasatrekrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi kepada ANTARA, Sabtu (13/11).
Fery menjelaskan, pelaku dengan para korban sebelumnya berkenalan dari media sosial Facebook.
Dalam perkenalan, ujar Feri pelaku mengaku sebagai paranormal. Ia menyatakan kepada para korban bahwa ada makhluk halus Gundoruwo yang mengikuti mereka. Dan, ia mampu mengobati dengan syarat harus berhubungan layaknya suami istri.
"Termakan rayuan maut Dimas, SP mendatangi ke rumah dukun itu. Di sana, pelaku berpura-pura mengusir makhluk halus dan melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak.
Kemudian, lanjut Feri berselang beberapa hari korban SY juga mendatangi ke diamankan pelaku.
"Di rumah tersebut, pelaku melakukan hal yang sama seperti dilakukan oleh korban sebelumnya. Usai puas menikmati tubuh para pasien, dukun cabul ini meminta mahar sebesar Rp500 ribu rupiah," sambung Feri.
Feri menerangkan, para korban yang merasa dikelabui oleh pelaku melaporkan perbuatan bejatnya ke Polres Batubara.
"Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menindaklanjuti laporan berhasil meringkus pelaku," terangnya.
Terhadap pelaku dijerat pasal Pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel jeruji besi. Jika ada korban lainnya warga diharapkan melaporkan," pungkasnya.