Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan seorang tersangka inisial ERN (33) kasus dugaan perusakan Kitab Suci Al Quran di rumah kosong yang dijadikan tempat tinggalnya sendiri Jalan Galunggung, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (19/12).
"Keterangan dia membenarkan membuang Quran itu pada Kamis dini hari, kita langsung tetapkan tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan, jajaran Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari warga adanya sobekan Al Quran yang tersebar di Jalan Galunggung, Kelurahan Tawangsari.
Baca juga: Polisi akan proses perusak Al Quran sampai pengadilan
Polisi, lanjut dia, langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaranya, dan melakukan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya menemukan pelakunya.
"Kita melakukan penyelidikan dengan datangi TKP dan mencari keterangan terkait tindak pidana itu," katanya.
Ia mengungkapkan, polisi memintai sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian lalu saksi mengarah ke rumah kosong pernah melihat sebuah Al Quran yang selama ini sering dimasuki tersangka.
Polisi, lanjut dia, memeriksa kondisi rumah tersebut hingga akhirnya menemukan sebuah Al Quran yang sudah rusak, lalu ada kecocokan dengan potongan Al Quran yang ditemukan di pinggir jalan.
Baca juga: Psikolog periksa kejiwaan tersangka perusak Al Quran di Tasikmalaya
Selanjutnya polisi mengamankan tersangka dan membawanya ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Dadang menyampaikan, pengakuan tersangka Al Quran itu diambil dari masjid, kemudian dibawa ke tempat tinggalnya, setelah itu diambil bagian tengah Al Quran untuk ditulisnya kembali ke kertas.
Namun tersangka itu, kata Dadang, merasa lelah menulis, lalu kertas itu diambil dan disobek, kemudian dibuang dengan cara di lempar ke atas sekitar lokasi tempat tinggalnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka ERN dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: MUI desak Polri tindak tegas penyobek Al Quran di Tasikmalaya