Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota siap memproses hukum tersangka kasus dugaan perusakan Kitab Suci Al Quran di Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (19/12) hingga proses pengadilan, untuk selanjutnya hakim memutuskan tersangka bersalah atau tidak, termasuk putusan mengalami gangguan jiwa.
"Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya telah meminta bantuan tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka inisial ERN (33) untuk mengetahui alasan melakukan perusakan Al Quran.
Hasil pemeriksaan yang menyimpulkan mengalami gangguan kejiwaan, kata dia, data tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas sampai memenuhi berkas perkara pidananya, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Baca juga: MUI desak Polri tindak tegas penyobek Al Quran di Tasikmalaya
"Ini (pemeriksaan kejiwaan) akan melengkapi berkas kami," katanya.
Polisi saat ini sudah menahan tersangka di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka ERN akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya psikolog telah memeriksa riwayat tersangka, kemudian diajak berkomunikasi dan menjalani tes tulis yang hasilnya disimpulkan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya tersangka ditangkap karena perbuatannya merobek lembaran Al Quran, kemudian melemparnya hingga akhirnya warga menemukan potongan Al Quran di jalanan.
Warga lalu melaporkannya ke polisi, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku berikut barang bukti Al Quran yang rusak.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya itu, dan mendapatkan Al Quran dari masjid kemudian dibawa ke rumah kosong yang biasa ditempati dirinya.