Medan (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar rekonstruksi perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin di Hotel Grand Swiss Bell Jalan Gajah Mada Medan, Jumat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dihubungi wartawan membenarkan adanya kegiatan KPK yang dilaksanakan di Kota Medan.
Ia menyebutkan rekonstruksi yang dilakukan KPK tersebut mengenai kasus suap.
Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus suap proyek Pemkot Medan
"Proses rekonstruksi itu dalam rangka melengkapi berkas kasus suap Dzulmi Eldin," ujarnya.
Fikri menyebutkan proses rekonstruksi tersebut juga untuk memperoleh gambaran utuh terkait dugaan penerimaan uang suap.
"Rekonstruksi Dzulmi Eldin dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan antara lain sekitar Hotel Swiss Bell Medan," katanya.
Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK di Medan bersama dengan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP), dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Kedua, pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
"Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya," katanya.