KPK pada hari Kamis memeriksa Akbar sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada tahun 2019.
"Terhadap saksi Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga mendalami saksi Akbar soal komunikasi yang dilakukannya dengan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.
"Dan (mendalami) komunikasi yang dilakukan saksi dengan Wali Kota Medan sebelumnya," ungkap Febri.
Selain Akbar, KPK pada hari Kamis juga memeriksa I Ketut Yada dari unsur swasta untuk tersangka Isa.
Sementara itu, dua saksi lainnya yang diagendakan diperiksa juga untuk tersangka Isa tidak memenuhi panggilan, yakni Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Syarifuddin Dongoran dan Muhammad Khairul dari unsur swasta
Untuk Syarifuddin, KPK belum memperoleh informasi terkait dengan ketidakhadirannya, sedangkan saksi Khairul, surat panggilan belum diterima yang bersangkutan.
Untuk diketahui, KPK juga telah mencegah Akbar ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019 dalam penyidikan kasus tersebut. Selain itu, KPK pada hari Kamis (31/10) juga telah menggeledah rumah Akbar di Kota Medan.
KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Isa dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret—Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.