Langkat (ANTARA) - Aparat polisi Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat menangkap Nurdin (28) warga Gang Amal Linkungann III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan memiliki narkotika jenis sabu sabu.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih SH, di Pangkalan Brandan, Sabtu.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu.
Selain itu dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil yg di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu, 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, sekop yg terbuat dari pipet yg ada jarumnya, dompet warna biru yg berisikan narkotika jenis sabu sabu.
Pasal yg di persangkakan terhadap tersangka ini yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dahnial Saragih menjelaskan ada informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu sabu, lalu menugaskan tim Iptu Dedi Ginting, SH untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan badan hingga ditemukan berbagai barang bukti itu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap dua pemilik ganja 500 gram