Tapteng (ANTARA) - Direktur RSUD Pandan, Dr Indra Susilo memastikan pihaknya akan menyurati Kementerian Kesehatan RI melalui Dinas Kesehatan Sumatera Utara, terkait surat rekomendasi penurunan kelas RSUD Pandan dari kelas C ke kelas D.
Hal itu dikatakan Indra kepada ANTARA sewaktu dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (25/7).
“Saat ini kami sedang menyiapkan berkas-berkas untuk dikirim ke Dinas Kesehatan Sumut, untuk diteruskan ke Kemenkes
Karena dalam surat rekomendasi dari Kemenkes itu, diberikan kesempatan selama 28 hari untuk melakukan bantahan atau keberatan. Dan kami pasti menyampaikan bantahan yang dilengkapi dengan bukti-bukti dan laporan administrasi,” ujarnya.
Baca juga: Mulai 10 juli 2019 pendamping pasien di RSUD Pandan dapat makan gratis
Diugkapkan Indra, yang disoroti Kemenkes terhadap RSUD Pandan dalam surat rekomendasi penurunan kelas itu adalah, terkait sarana dan prasarana rumah sakit, sumber daya manusia, dan sistem laporan yang masih manual.
“Semua kekurangan itu sedang kita benahi dan perbaiki untuk kita kirimkan laporannya dan bukti administrasi ke Kemenkes, agar dilakukan peninjauan kembali terkait rekomendasi penurunan kelas RSUD Pandan. Dan saya yakin pasti berhasil,” ungkapnya.
Disinggung apa dampak terhadap penurunan kelas rumah sakit tersebut, menurut Indra, dampaknya hanya terkait pembayaran BPJS Kesehatan saja, sedangkan terhadap pelayanan tidak ada berdampak.
“Melalui media ini juga, kami mengimbau masyarakat agar jangan ada image negatif terhadap rekomendasi penurunan kelas ini, karena sistem pelayanan tidak akan berkurang. Kami sedang berjuang untuk melakukan peninjauan kembali terkait rekomendasi dari Kemenkes itu,” tandasnya.
Baca juga: Gubsu: Omong kosong murid berhasil tanpa guru yang cerdas
Surat rekomendasi penurunan kelas Rumah Sakit di seluruh Indonesia itu diterbitkan pada 15 Juli 2019, oleh Kementerian Kesehatan melalui Dirjend Pelayanan Kesehatan dengan nomor surat HK.04.01/I/2963/2019, perihal rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit hasil reviu kelas rumah sakit.
Surat ditujukan langsung kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut sebanyak 283 rumah sakit di Indonesia baik negeri maupun swasta, direkomendasikan turun kelas.
Dari 283 itu, sebanyak 71 rumah sakit berada di Sumut, dan salah satunya RSUD Pandan.