Sibolga (ANTARA) - Terkait putusan hakim PN Sibolga yang memvonis mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, membuat terdakwa menyatakan banding.
Terkait adanya upaya banding yang akan dilakukan terdakwa Raja Bonaran Situmeang, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sibolga, Syakhrul Effendi Harahap yang dikonfirmasi ANTARA, Senin (8/7) sore, menegaskan, pihaknya akan melakukan kontra memori banding untuk melawan banding terdakwa.
“Kami sebagai JPU tidak meragukan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa. Terkait ada nya upaya banding yang akan dilakukan terdakwa, itu hak terdakwa. Kami juga selaku JPU akan melakukan memori banding,” tegas Syakhrul.
Syakhrul juga menyayangkan tudingan yang dilakukan massa pendukung Bonaran yang menuduh jaksa telah menerima suap.
“Saya dengar sendiri tudingan yang disampaikan massa pendukung Bonaran yang menuduh jaksa menerima suap. Suap apa yang kami terima, kan terbukti Bonaran bersalah dan sudah divonis hakim. Jadi tudingan itu adalah penghinaan bagi kami,” ungkap Syakhrul.
Baca juga: Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar
Sementara itu ketua majelis hakim yang memimpin sidang vonis Bonaran, Martua Sagala yang diminta tanggapannya terkait tudingan massa yang menyebut hakim juga sudah disuap, mengatakan, bahwa itu adalah opini masyarakat.
“Itu kan opini mereka. Yang jelas hakim memutus sesuai dengan fakta dalam persidangan,” katanya.
Sebelumnya Bonaran sendiri menyebutkan vonis yang dijatuhkan hakim adalah vonis yang tidak logis, karena dalam kasusnya orang lain yang berbuat salah, namun dirinya yang dihukum.
Terkait hal itu, Bonaran dengan tegas menyatakan banding.
“Iya dong saya pasti banding, karena apa yang disampaikan majelis hakim dalam vonisnya tidak ada kaitannya dengan saya. Maka nya saya katakan agar kejiwaan hakim itu diperiksa, dan saya akan menyurati MA terkait hal itu,” tegas Bonaran.
Baca juga: Divonis 5 tahun, Bonaran banding dan minta kejiwaan hakim diperiksa
Baca juga: Massa pendukung Bonaran Situmeang histeris dan protes vonis hakim
Bonaran nyatakan banding, ini kata jaksa penuntut umum
Selasa, 9 Juli 2019 9:42 WIB 4580
Itu hak terdakwa untuk banding, dan kami juga akan melakukan memori banding