• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Jumat, 9 Mei 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Kamis, 30 Januari 2025 10:40

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Kamis, 30 Januari 2025 10:31

        Cuaca ekstrem sebabkan 23  pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Cuaca ekstrem sebabkan 23 pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Rabu, 29 Januari 2025 17:45

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Rabu, 29 Januari 2025 17:42

        Presiden segera kirim delegasi ke India, berikut tujuannya

        Presiden segera kirim delegasi ke India, berikut tujuannya

        Sabtu, 25 Januari 2025 19:25

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Harga emas di Pegadaian turun tipis pada Jumat

        Harga emas di Pegadaian turun tipis pada Jumat

        Jumat, 9 Mei 2025 9:09

        Erick Thohir pastikan BUMN bersinergi dengan Kopdes Merah Putih

        Erick Thohir pastikan BUMN bersinergi dengan Kopdes Merah Putih

        Kamis, 8 Mei 2025 18:06

        XLSMART resmi berdiri, hadirkan layanan lebih luas

        XLSMART resmi berdiri, hadirkan layanan lebih luas

        Kamis, 8 Mei 2025 18:06

        Rupiah menguat karena optimisme pasar terhadap perekonomian RI

        Rupiah menguat karena optimisme pasar terhadap perekonomian RI

        Kamis, 8 Mei 2025 17:46

        Harga emas di Pegadaian meroket lagi, naik hingga Rp26.000 pada 8 Mei

        Harga emas di Pegadaian meroket lagi, naik hingga Rp26.000 pada 8 Mei

        Kamis, 8 Mei 2025 17:25

    • Hukum dan Kriminal
      • Polda Sumut  sita 160,67 kilogram sabu-sabu di wilayah Asahan

        Polda Sumut sita 160,67 kilogram sabu-sabu di wilayah Asahan

        Jumat, 9 Mei 2025 6:35

        Brimob Polda Sumut gencarkan  patroli malam di Belawan cegah tawuran

        Brimob Polda Sumut gencarkan patroli malam di Belawan cegah tawuran

        Jumat, 9 Mei 2025 6:34

        Kompolnas: Selesaikan masalah  di Belawan secara komprehensif

        Kompolnas: Selesaikan masalah di Belawan secara komprehensif

        Selasa, 6 Mei 2025 22:30

        Polri gelar operasi besar berantas premanisme

        Polri gelar operasi besar berantas premanisme

        Selasa, 6 Mei 2025 17:10

        Lansia ditemukan tewas membusuk di sebuah rumah

        Lansia ditemukan tewas membusuk di sebuah rumah

        Selasa, 6 Mei 2025 14:38

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Sabtu, 26 April 2025 16:37

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam   perang tarif

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam perang tarif

          Minggu, 13 April 2025 12:02

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Rabu, 19 Februari 2025 12:18

          Advetorial-Geliat UMKM sebagai motor penggerak perekonomian lokal

          Advetorial-Geliat UMKM sebagai motor penggerak perekonomian lokal

          Senin, 17 Februari 2025 13:30

      • Peristiwa
        • Ahmad Dhani langgar kode etik atas pernyataannya di dua kasus

          Ahmad Dhani langgar kode etik atas pernyataannya di dua kasus

          Rabu, 7 Mei 2025 16:39

          Pakistan tembak jatuh lima jet tempur India

          Pakistan tembak jatuh lima jet tempur India

          Rabu, 7 Mei 2025 14:10

          India serang Pakistan dengan rudal, tiga tewas

          India serang Pakistan dengan rudal, tiga tewas

          Rabu, 7 Mei 2025 14:08

          Ini daftar nama 12 korban meninggal kecelakaan Bus ALS

          Ini daftar nama 12 korban meninggal kecelakaan Bus ALS

          Selasa, 6 Mei 2025 18:13

          Kemenkes targetkan kirim 300 perawat ke Jepang pada 2025

          Kemenkes targetkan kirim 300 perawat ke Jepang pada 2025

          Selasa, 6 Mei 2025 17:43

      • Cuaca
        • Kamis 8 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

          Kamis 8 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

          Kamis, 8 Mei 2025 8:10

          Rabu 7 Mei, BMKG prakirakiran mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan

          Rabu 7 Mei, BMKG prakirakiran mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan

          Rabu, 7 Mei 2025 8:15

          Prakiraan cuaca Senin 5 Mei hujan terjadi di sebagian wilayah pada Senin

          Prakiraan cuaca Senin 5 Mei hujan terjadi di sebagian wilayah pada Senin

          Senin, 5 Mei 2025 6:53

          BMKG ingatkan waspada hujan disertai angin kencang di Sumatera Utara pada Senin

          BMKG ingatkan waspada hujan disertai angin kencang di Sumatera Utara pada Senin

          Minggu, 4 Mei 2025 17:14

          Minggu, cuaca sebagian besar Indonesia diperkirakan hujan ringan

          Minggu, cuaca sebagian besar Indonesia diperkirakan hujan ringan

          Minggu, 4 Mei 2025 8:32

      • Foto
        • Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Rabu, 7 Mei 2025 17:23

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kamis, 17 April 2025 13:05

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Kamis, 27 Maret 2025 14:59

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Jumat, 28 Februari 2025 14:57

          Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

          Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

          Jumat, 21 Februari 2025 23:03

      • Video
        • Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Kamis, 8 Mei 2025 15:05

          Bobby Nasution tingkatkan layanan PDAM Sumut dengan skema Danantara

          Bobby Nasution tingkatkan layanan PDAM Sumut dengan skema Danantara

          Selasa, 6 Mei 2025 23:04

          Resmikan TPST USU, Bobby harap pengelolaan sampah bernilai ekonomis

          Resmikan TPST USU, Bobby harap pengelolaan sampah bernilai ekonomis

          Selasa, 6 Mei 2025 22:34

          Polda Sumut ungkap pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

          Polda Sumut ungkap pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

          Senin, 5 Mei 2025 14:54

          Sumut alami inflasi sebesar 2,09 persen namun tetap terkendali

          Sumut alami inflasi sebesar 2,09 persen namun tetap terkendali

          Jumat, 2 Mei 2025 17:39

      Dilema penerapan kebijakan cukai plastik

      Minggu, 7 Juli 2019 12:28 WIB 919

      Dilema penerapan kebijakan  cukai plastik

      Petugas memeriksa sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) saat melakukan pemeriksaan lanjutan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/6/2019).NTARA FOTO/Andaru/Mnk/pras. (ANTARA FOTO/Andaru)

      Jakarta (ANTARA) - “Belanjanya ini saja? Mau pakai kantong plastik? Berbayar ya Rp200,” kata- kata ini barangkali akan semakin sering didengar oleh mereka yang suka berbelanja di pasar swalayan jika cukai kantong plastik benar- benar diterapkan mulai 2020.

      Cukai terhadap kantong plastik merupakan langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengendalikan untuk penggunaan kantong plastik yang disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/7).

      Wanita yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengharapkan jika cukai kantong plastik diterapkan maka dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai mengingat Indonesia berada di posisi kedua peringkat dunia sebagai pencemar sampah plastik terbanyak di laut.

      "Ini untuk mendorong orang pindah ke pemakaian yang berulang-ulang dan jenis kantong yang tidak terbuat dari plastik," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan salah satu alasan penerapan cukai plastik di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa.

      Tarif cukai kantong plastik yang diusulkan oleh Menteri Sri Mulyani sebesar Rp30.000 per kilogram atau jika tarif tersebut dihitung satuan seharga Rp200- Rp500 per lembarnya.

      Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pun berakhir manis, di mana gagasan cukai plastik diterima dengan baik bahkan mereka menyarankan agar kebijakan fiskal itu diterapkan juga pada jenis plastik lainnya.

      Berbeda dengan Komisi DPR RI XI, gagasan cukai plastik ini secara tegas ditolak oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dipimpin oleh Menteri Airlangga Hartanto.

      Kemenperin menilai dengan adanya cukai plastik dapat menurunkan daya saing industri di Indonesia karena masih banyak yang bergantung pada plastik sebagai bahan bakunya.

      Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Rapat tersebut membahas antara lain kinerja Kementerian Keuangan dan penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


      Jalan panjang plastik berbayar di Indonesia
      Meski masih berupa rancangan, cukai plastik merupakan satu dari banyaknya upaya yang telah dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai khususnya kantong plastik di Indonesia.

      Kebijakan plastik berbayar dimulai pada 23 Februari 2016 diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan menggandeng 22 Pemerintah Kota untuk menerapkan aturan plastik berbayar di setiap toko ritel di kota- kota tersebut, setiap konsumen yang berbelanja di toko ritel harus membayar Rp200 untuk mendapatkan kantong plastik untuk membawa belanjaan mereka.

      Jakarta, Surabaya, Bandung, Balikpapan, dan Makassar merupakan beberapa kota yang tergabung dalam kerja sama itu.

      Hanya dalam hitungan dua bulan, kebijakan tersebut dihentikan karena hanya berupa uji coba yang diharapkan dapat dilanjutkan dan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) KLHK namun ternyata tidak ada tindakan lebih lanjut setelah tahapan uji coba selesai.

      Pada Maret 2019, Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) kembali melakukan aturan serupa pada 40.000 anggotanya secara serentak di Indonesia, aturan tersebut diberi nama KPTG (Kantung Plastik Tidak Gratis).

      “Ini adalah langkah nyata dari gerai ritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantung belanja plastik, sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey.

      Selain itu, Beberapa daerah yang sudah terlanjur menerapkan metode plastik berbayar akhirnya mengembangkan gagasan itu dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai dan menuangkannya menjadi peraturan daerah seperti di daerah Balikpapan, Banjarmasin, Jakarta, Bali, dan Bogor.

      Kehadiran Perda pelarangan plastik dan rancangan cukai plastik ini akhirnya menjadi tantangan baru bagi pelaku industri yang bergantung pada plastik, mereka harus memutar otak agar bisnis dan iklim persaingan tetap meningkat dan berjalan dengan baik.



      Efektivitas Cukai Plastik
      Rancangan cukai plastik yang hendak dibuat menjadi Peraturan Menteri Keuangan oleh Menteri Sri Mulyani nampaknya masih perlu diteliti lebih mendalam lagi agar dapat efektif mengurangi pemakaian plastik sekali pakai tanpa menganggu iklim industri yang berpengaruh pada ekonomi negara.

      Beberapa hal yang harus diteliti secara mendalam mulai dari segi harga, dampak terhadap industri, serta dampak terhadap lingkungan.

      Terkait harga, ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan harga yang diusulkan oleh Menteri Sri Mulyani cenderung inelastis berdasarkan hukum elasicity of demand atau dikenal dengan elastisitas permintaan.

      "Kecenderungan masyarakat kelas menengah untuk berbelanja di pasar swalayan, dengan besaran Rp200 hingga Rp500 ini tidak akan terlalu banyak mengubah perilaku penggunaan kantong plastik," kata Fithra kepada Antara di Jakarta, Kamis (4/7).

      Menurut dia, Indonesia perlu mencontoh negara lain yang berhasil menerapkan kebijakan serupa seperti Jepang.

      "Satu plastik bisa sampai 100-200 yen setara dengan Rp10.000-Rp20.000. Plastik ukuran besar bisa sampai 500 yen, ini pun jenis plastik untuk sampah," ujar Fithra menjelaskan besaran harga yang elastis untuk mengubah pola pengguna plastik sekali pakai di Negeri Bunga Sakura itu.

      Selain dari segi efektivitas harga dalam mengubah perilaku konsumen, Menteri Sri Mulyani juga harus berkoordinasi secara langsung dengan kementerian lainnya yang terdampak jika kebijakan cukai plastik ini diterapkan terutama kementerian industri.

      Direktur Eksekutif CORE (Center of Reform on Economics) Indonesia Mohamad Faisal mengharapkan adanya koordinasi antar kementerian sehingga tidak terjadi penolakan antar kementerian seperti yang terjadi dengan perindustrian.

      Menurut dia, cukai plastik akan sangat berdampak pada industri yang bergantung pada plastik sebagai salah satu bahan baku industri.

      Faisal mencontohkan seperti industri makanan dan minuman yang didominasi oleh kemasan plastik akan mengalami pelambatan pertumbuhan ekonomi jika cukai plastik benar- benar diterapkan untuk seluruh jenis plastik.

      "Ya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan pihak-pihak terkait jika ingin mengeluarkan sebuah kebijakan sejenis ini harusnya berkoordinasi terlebih dahulu, terutama menyangkut masalah ekonomi," kata Faisal kepada Antara lewat sambungan telepon di Jakarta, Kamis (4/7).

      Hal yang perlu dikaji lebih mendalam terkait jenis- jenis kantong plastik yang akan dikenakan cukai oleh Kementerian Keuangan yang dapat berdampak kepada lingkungan.

      Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira mengatakan cukai terhadap plastik berjenis oxodegradable yang dianggap ramah lingkungan karena mudah terurai dan akan diberikan tarif cukai rendah oleh Menteri Sri Mulyani dianggap tidak tepat.

      “Iya terurai lebih cepat, secara kasat mata hilang, tapi kan mikroplastik yang dihasilkan malah semakin banyak dan mengancam kehidupan di bawah laut kan?” kata Tiza.

      Mikroplastik merupakan plastik yang sangat kecil dan tidak kasat mata berukuran 5 mili meter dan termasuk dalam kategori kandungan yang mencemari lingkungan.

      Salah satu dampak dari mikroplastik yang sudah dirasakan oleh Indonesia saat ini adalah penurunan harga jual ikan- ikan akibat terpapar kandungan mikroplastik itu.

      Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kajian Strategis Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia Niko Amrullah pada Juni lalu.

      "Di Pulau Selayar, Sulawesi Selatan sebanyak 25 persen ditemukan ikan yang mengandung plastik, ini menurunkan daya jual ikan," kata Niko.

      Jika cukai plastik memang harus ditetapkan setidaknya antar kementerian yang terkait dengan kebijakan fiskal ini saling berkoordinasi agar menghasilkan sinergi ekonomi yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.

      Tidak hanya itu, penetapan cukai plastik ini juga tidak terlepas oleh pola masyarakat dalam menggunakan plastik sekali pakai sehingga sebagai Warga Negara Indonesia sudah seharusnya mengurangi penggunaan plastik untuk menciptakan Indonesia bebas sampah plastik.


      Pewarta: Livia Kristianti
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KNTI Labura minta aktivitas trawl dihentikan

      KNTI Labura minta aktivitas trawl dihentikan

      22 Oktober 2024 16:36

      KNTI: 80 Hektare Hutan Mangrove Perlu Dihijaukan

      KNTI: 80 Hektare Hutan Mangrove Perlu Dihijaukan

      8 April 2016 15:57

      KNTI Nyatakan Serius Mereboisasi Register 8/L

      KNTI Nyatakan Serius Mereboisasi Register 8/L

      29 April 2014 10:49

      KNTI Kembalikan Fungsi Hutan Mangrove

      KNTI Kembalikan Fungsi Hutan Mangrove

      29 April 2014 10:42

      KNTI Sumatera Reboisasi Mangrove Di Langkat

      KNTI Sumatera Reboisasi Mangrove Di Langkat

      24 April 2014 10:47

      Alat Berat di Hutan Mangrove

      Alat Berat di Hutan Mangrove

      23 September 2013 15:06

      KNTI Temukan Eskavator di Hutan Mangrove 8/L

      KNTI Temukan Eskavator di Hutan Mangrove 8/L

      18 September 2013 11:43

      KNTI Rehabilitasi Lahan Mangrove Seluas 304 Hektare

      KNTI Rehabilitasi Lahan Mangrove Seluas 304 Hektare

      16 September 2013 10:38

      Terkini

      • Mantan fotografer ANTARA lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU pertama dengan Predikat Cumlaude

        Mantan fotografer ANTARA lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU pertama dengan Predikat Cumlaude

        20 menit lalu

      • Kejari Tanjungbalai laksanakan penerangan hukum penyaluran PIP Asta Cita Presiden

        Kejari Tanjungbalai laksanakan penerangan hukum penyaluran PIP Asta Cita Presiden

        2 jam lalu

      • Bupati dukung Polres tekan peredaran narkoba di Asahan

        Bupati dukung Polres tekan peredaran narkoba di Asahan

        3 jam lalu

      • Bupati Asahan minta calon haji manfaatkan ilmu manasik

        Bupati Asahan minta calon haji manfaatkan ilmu manasik

        3 jam lalu

      • Salah paham, Diskominfo: tak pernah ada upaya halangi wartawan meliput gubernur

        Salah paham, Diskominfo: tak pernah ada upaya halangi wartawan meliput gubernur

        3 jam lalu

      Foto

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5

      Terpopuler

      GSN, Polisi amankan 3 terduga pengedar sabu bersama 20 pengguna di Padang Lawas

      GSN, Polisi amankan 3 terduga pengedar sabu bersama 20 pengguna di Padang Lawas

      Bupati Jonius lantik 16 pejabat administrator hingga perlengkapi alat komunikasi Camat

      Bupati Jonius lantik 16 pejabat administrator hingga perlengkapi alat komunikasi Camat

      Polda Sumut tetapkan  10 tersangka judi batu goncang berkedok bernyanyi

      Polda Sumut tetapkan 10 tersangka judi batu goncang berkedok bernyanyi

      12 Calon Jamaah Haji Tapsel gagal berangkat ke Tanah Suci

      12 Calon Jamaah Haji Tapsel gagal berangkat ke Tanah Suci

      Polres Simalungun ungkap peredaran narkoba, tersangka punya sabu dan ekstasi

      Polres Simalungun ungkap peredaran narkoba, tersangka punya sabu dan ekstasi

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA