Aekkanopan (ANTARA) - Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Labuhanbatu Utara Syahrial Ulong meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menghentikan aktivitas trawl di kawasan perairan Labura.
Hal itu dikatakannya kepada Antara via telepon, Selasa (22/10).
"Kami meminta agar Pemprovsu melakukan tindakan nyata untuk mengatasi masalah trawl yang merusak wilayah tangkap nelayan kecil dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut," katanya.
Ia mengatakan tindakan tegas dan terukur itu sangat diperlukan dan jangan pandang bulu.
"KNTI juga menuntut adanya patroli rutin dan penegakan hukum yang lebih efektif di perairan Labura," katanya.
Karena menurutnya, jika pemerintah terus lamban dalam merespons, dampaknya akan sangat luas, bukan hanya bagi nelayan, tetapi juga bagi keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut.
Pada bagian lain, Ulong juga menjelaskan pihaknya belum lama ini menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) yang menghadirkan pembicara gurubesar Institut Pertanian Bogor yaitu Prof Dr Mhd Imron MSi.
Selain itu pada kegiatan yang dilaksanakan di Kualuhleleidong pada tanggal 18 Oktober 2024 turut hadir peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Rani Septyarini SE.
Pada FGD tersebut dihasilkan sejumlah kesepakatan bersama bahwa kondisi yang dialami nelayan itu harus diselesaikan secara komprehensif melalui beberapa tindakan.
Pertama, edukasi dan sosialisasi berkelanjutan perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem laut dan mematuhi peraturan. Kedua, pembinaan intensif harus diberikan kepada para pelanggar yang terus berulang, agar mereka dapat beralih ke praktik yang lebih sesuai dengan aturan.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan pengawasan ketat harus dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Keempat, patroli rutin oleh pemerintah dan aparat terkait sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran yang berkelanjutan.
Kesepakatan terakhir adalah memberikan sanksi tegas diberikan kepada pelanggar, mulai dari pencabutan izin hingga pemidanaan jika pelanggaran memenuhi unsur pidana.