Medan (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengajak perguruan tinggi berperan aktif untuk meningkatkan pemahaman, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen.
Wakil Ketua BPKN Rolas B Sitinjak di Medan, Kamis (4/7), mengatakan persoalan perlindungan konsumen adalah persoalan kita semua, perlu solusi bersama untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
"Sebagai badan yang membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen, BPKN akan terus terlibat dalam perlindungan konsumen," katanya saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Ia menambahkan upaya kegiatan advokasi yang dilakukan di beberapa perguruan tinggi dan juga di pemerintah daerah di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap BPKN dimana konsumen dan pelaku usaha bisa lebih memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mulai diberlakukan sejak tahun 2000. Selama 19 tahun diberlakukan ternyata masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum mengetahui bahwa hak mereka sebagai konsumen dilindungi oleh undang-undang.
"Untuk itulah dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen maka BPKN melakukan pemahaman terhadap perlindungan konsumen yang dimulai dari masyarakat terkecil yaitu mahasiswa," tambahnya.
Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat mengembangkan dan menyebarluaskan perlindungan konsumen kepada masyarakat luas sehingga masyarakat Indonesia paham akan perlindungan konsumen dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Dalam kegiatan ini, BPKN juga melakukan kerja sama dalam bentuk MoU atau nota kesepahaman dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Dalam nota kesepahaman ini diharapkan adanya kerja sama antara BPKN sebagai lembaga negara yang menaungi perlindungan konsumen sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan pihak Universitas dalam menjalankan dan menegakkan hukum perlindungan konsumen.
Sementara itu, Wakil I Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Arifin Gultom mengatakan kerja sama antara BPKN menjadi akses yg baik yakni salah satu fungsinya adalah melakukan riset dalam kegiatan perlindungan konsumen.
"Secara kurikulum di UMSU Fakultas hukum ada mata kuliah perlindungan konsumen yang wajib diikuti para mahasiswa serta dosen juga harus ikut berpartisipasi," katanya.