Medan (ANTARA) - Manajemen BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan korban kebakaran pabrik perakitan mancis (korek api gas) di Langkat yang meninggal dunia, Gusliana, memiliki hak sebesar Rp150,4 juta dan akan diserahkan kepada ahli warisnya.
"Rp150,4 juta itu merupakan total manfaat dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di Langkat, Selasa.
Gusliana merupakan satu-satunya pekerja di pabrik mancis PT Kiat Unggul yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ia terdaftar sejak Oktober 2018.
Dia mengatakan itu usai berkunjung ke rumah orang tua almarhum Gusliana, Hasan Suheri dan Kiptiah Gusliana untuk melihat pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta pascamusibah kebakaran.
Didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, TM Haris Sabri Sina, Krishna Syarif menjelaskan, Gusliana mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja 48 kali upah yang dilaporkan.
Ditambah santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang dibayarkan secara lumpsum.
Baca juga: Hanya satu pekerja tewas di pabrik mancis yang jadi peserta BPJS-TK
BPJS Ketenagakerjaan, katanya berharap santunan itu dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dan keluarga untuk melanjutkan kegiatan ekonomi setelah ditinggal Gusliana.
Sedangkan untuk Sahmayanti, adik Gusliana yang juga meninggal dunia akibat terjadi kebakaran di pabrik mancis itu, katanya tidak mendapat apa-apa seperti pekerja lainnya karena tiidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumut, pada 21 Juni menewaskan 30 orang yang sedang berada di pabrik itu.
Krishna menegaskan, musibah di pabrik itu menunjukkan betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi para pekerja dan pengusaha atas risiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi," katanya.
Dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus bersama-sama dengan pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pekerja tentang wajib dan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
“Pengusaha juga harus terbuka untuk menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan," katanya.
Mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja hingga besaran upah yang dibayarkan secara benar.
"Jaminan sosial juga melindungi pengusaha dari risiko yang terjadi pada pekerja," katanya.
Krishna Syarif menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS, maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pengusahanya wajib memberikan hak pekerja.
Hak pekerja itu sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.