Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, di wilayah itu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
"Ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal berisiko tinggi," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap setelah menerima BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di Medan, Rabu.
Hingga kini, Pemprov Sumut telah memberikan perlindungan jamsostek bagi 20.879 pekerja rentan di wilayah tersebut0.
"Melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, maka keluarga pekerja memperoleh kepastian jaminan sosial, dan mencegah mereka jatuh semakin miskin saat terjadi musibah," ujarnya.
Pemprov Sumut telah berkomitmen untuk melindungi pekerja rentan, terutama sektor perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan.
Pemprov Sumut juga mendukung upaya pencarian formula pembiayaan bagi pekerja informal dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sinergi antara pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan sangat diperlukan agar manfaat perlindungan sosial benar-benar dirasakan masyarakat," kata Sulaiman.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya menjelaskan pihaknya menyediakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Untuk pekerja rentan, BPJS menjalankan gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan," kata dia.
Dia menjelaskan gerakan ini mengajak berbagai pihak terkait untuk membantu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap.
"Iuran kepesertaan gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan ini hanya Rp16.800 per bulan atau Rp50.000 per tiga bulan," katanya.
Dengan iuran yang terjangkau ini, ujar dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima manfaat JKM Rp42,8 juta dan JKK hingga Rp70 juta.
"Kami berharap dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumut terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal, seperti tukang becak, nelayan, dan pekerja tanpa penghasilan tetap," kata I Nyoman.
