Tapanuli Utara (ANTARA) - SMN (43), oknum guru di SDN 173297 Sigumbang, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tapanuli Utara pada persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa (21/5).
Berdasarkan poin tuntutan jaksa, terdakwa dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung usai memimpin jalannya persidangan didampingi hakim anggota Jefri Meyaldo Harahap dan Hendrik Tarigan.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Denny Reynold Oktavianus Purba, dan langsung dilanjutkan dengan keputusan penundaan sidang oleh majelis hakim hingga Selasa (28/5) pekan depan, untuk agenda mendengarkan pembacaan pledoi atau pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.
Menurut Hendra Utama Sipayung yang juga merupakan Ketua PN Tarutung, saat ini terdakwa merupakan tahanan rumah atas permintaan istri terdakwa kepada pengadilan.
Baca juga: KPAID desak hakim tahan guru cabul di Rutan Tarutung
"Namun, ini baru saja kita mendengarkan tuntutan atas terdakwa selama 12 tahun penjara. Kemungkinan untuk melakukan penahanan atas terdakwa sebelum agenda putusan akan dimusyawarahkan oleh majelis," jelasnya.
Hendra menyebutkan, alasan sang istri yang menyebutkan jika terdakwa merupakan tulang punggung keluarga merupakan dasar permohonannya dalam pengajuan tahanan rumah atas terdakwa.
"Akan tetapi, sejak mulai ditetapkan tersangka oleh Polres Taput, SMN memang tidak pernah ditahan. Terdakwa hanya mendapatkan penahanan selama dua hari oleh kejaksaan," sebutnya.
Menurut catatan dalam proses pengadilan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan atas tujuh orang anak di bawah umur, masing-masing berinsial MS (12), KAS (13), RLS (13), MSS (14), RS (11), AS (11) dan GS (13), yang keseluruhannya merupakan warga Desa Sitabotabo Toruan, Siborongborong.
Disebutkan, dua dari tujuh korban, yakni MS dan KAS, dinyatakan pernah disuruh oleh si terdakwa untuk memegang dan mengelus kemaluannya. Sementara, lima korban lainnya, hanya mengaku diciumi oleh terdakwa.
"Dalam fakta persidangan atas perkara ini, terdakwa tidak melakukan perbuatan sodomi terhadap para korban," terangnya.