Padang Lawas Utara (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) mengeksekusi Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap, Ny Hariro Harahap Masdoripa Siregar, Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsurijal Harahap dan Fakih Imam Muda Harahap ke Cabang Rutan Negara Gunung Tua, Kamis (16/5) malam, pukul 23.00 WIB.
"Wakil Bupati Paluta Hariro akan menjalani hukuman 1 bulan 15 hari penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan politik uang pada Pemilu 17 April kemarin," ujar Kasi Pidum Kejari Paluta, Bambang Adi Putra, Kamis dini hari.
"Iya, malam ini kita sudah mengeksekusi Hariro Harahap bersama lima orang lainnya ke Cabang Rumah Tahanan Gunung Tua," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Cabang Rutan Gunung Tua, Sangapta Surbakti mengakui pihaknya sudah menerima keenam orang tersebut terkait kasus politik uang.
"Berkasnya sudah lengkap dan sudah dilakukan tes kesehatan oleh tim medis," katanya.
Surbakti memastikan Hariro Harahap tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa di Rutan Gunung Tua.
"Meskipun salah satu dari warga binaan yang kita terima malam ini adalah Wakil Bupati Padang Lawas Utara, kita pastikan beliau akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti lainnya tidak kita beda-bedakan," ungkapnya.