Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti sebanyak 18.511,5 gram sabu, 1.857 butir pil ekstasi dan 312 butir pil happy five yang merupakan hasil tangkapan dari tiga narapidana di lapas Tanjung Gusta Medan.
"Dari jumlah narkotika yang dimusnahkan itu, jumlah anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini sebanyak 98.160 orang," kata Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Atrial saat pemusnahan sabu yang dilakukan di halaman kantor BNNP Sumut di Medan, Rabu (8/5).
Ia menambahkan ketiga narapidana yang terlibat dalam jaringan narkoba itu yakni Zulhadi Harahap alias Zul (49), Erwinsyah alias Erwin (39 tahun) dan Khairul Arifin Hasibuan alias DK (36 tahun) yang kini masih menjalani masa hukumannya di lapas Tanjung Gusta.
"Dari hasil pengembangan tersebut kami berhasil menangkap tersangka lainnya yakni sebanyak lima orang," katanya.
Baca juga: BNN amankan 400 kilogram ganja
Baca juga: BNN amankan 52 kilogram sabu dalam kemasan teh China
Dari hasil perbuatan tersebut mereka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk kedepannya, pihak BNNP Sumut akan meningkatkan kerjasama dengan pihak Kemenkumham Wilayah Sumut dalam hal pertukaran informasi yang bertujuan mengantisipasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas yang selama ini sering kebobolan.
BNNP Sumut musnahkan barang bukti narkoba milik tiga narapidana
Rabu, 8 Mei 2019 12:22 WIB 1698