Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklarifikasi adanya dugaan temuan surat suara yang sudah tercoblos di Malaysia.
"Kalau ini benar, ini membenarkan kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya sudah tersuarakan bahwa di luar negeri khususnya di Malaysia ada potensi terjadinya penyimpangan," kata Hidayat di Surabaya, Kamis.
Sebelumnya, beredar luas video berdurasi singkat yang menampilkan masyarakat setempat menggerebek sebuah ruko kosong Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia.
Di dalam ruko itu ditemukan sejumlah kantong berisi surat suara yang diduga sudah dicoblos untuk pemilihan presiden pasangan tertentu.
Tidak hanya itu ditemukan juga surat suara yang tercoblos untuk beberapa nama calon anggota legislatif dari partai politik tertentu.
Hidayat mengatakan, menilai di Malaysia, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih sangat besar sehingga pengawasannya harus benar-benar dilakukan oleh Bawaslu.
Menurut dia, dirinya di Komisi I DPR RI sudah menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri RI agar para pegawainya di seluruh perwakilan negara sahabat bertindak amanah, jujur dan tidak berpihak.
Hal itu menurut dia sangat penting karena rentang waktu antara pencoblosan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di luar negeri, waktunya panjang.
"Di luar negeri, jadwal mencoblos umumnya tanggal 12, 13, dan 14 April 2019, selisih waktunya panjang antara pencoblosan dan penghitungan suara," ujarnya.
Dia mengkhawatirkan tidak ada yang mengawasi dalam rentang waktu antara pencoblosan dan penghitungan suara tersebut
Menurut dia, kondisi ini berbeda dengan di Indonesia karena antara pencoblosan dengan penghitungan suara dilakukan tidak dalam rentang waktu yang lama.
"Jadi saya betul-betul menyerukan kepada Menlu agar petugas di KBRI jujur, amanat, dan tidak mengutak-atik pilihan rakyat agar rakyat tidak merasa dicurangi dan legitimasi pemilu terjamin," katanya.
Selain itu, HNW yang merupakan Wakil ketua Majelis Syura PKS menambahkan, sebelumnya sudah beredar informasi ada perhitungan suara di luar negeri dan itu tidak mungkin karena perhitungan suara serentak dilakukan pada 17 April.
Karena itu KPU dan Bawaslu bisa beri klarifikasi secara terbuka, transparan dan jujur, sehingga tidak menimbulkan polemik berikutnya.
MPR: KPU-Bawaslu harus klarifikasi temuan surat suara tercoblos
Kamis, 11 April 2019 18:51 WIB 891