Tapanuli Selatan (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Utara dan Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM) mengusulkan agar Jansen Pasaribu (84) sang 'mantari bondar' diberi penghargaan (kalpataru) oleh pemerintah.
"Karena dianggap sangat berjasa dalam lingkungan dan kehidupan pertanian masyarakat," kata Ketua DPW SHI Sumut dan JAMM, Hendrawan Hasibuan, di Sipirok, Minggu. Dia mengusulkan sekaitan dalam rangka Hari Air Sedunia (22 Maret) 2019.
Mantari bondar bagian kearifan lokal desa yang memiliki aturan adat warisan leluhur berusia seabad lebih dalam menjaga hutan dan sumber air di Kecamatan Marancar di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tugas turun temurun dari kakeknya, Moses Pasaribu, kehadiran mantari bondar (Jansen) yang sejak tahun 1958 telah banyak memberikan manfaat terhadap masyarakat.
Suami tercinta Minah Hutapea sang mantari bondar beranggota delapan orang itupun hasil musyawarah desa yakni Desa Haunatas, Desa Tanjung Rompa, Desa Bonan Dolok, Desa Siranap (dikenal Hatabosi).
Sejarahnya, kata Hendrawan, mantari bondar di kenal sejak leluhurnya (kakek Jansen yaitu Moses Pasaribu) datang ke kampung Simaretong (Desa Haunatas), dan hingga sekarang tradisi menjaga hutan dan irigasi itu masih terpelihara.
"Sekitar 3.000 hektare hutan telah dilestarikan dan dijaga oleh masyarakat sejak leluhurnya hingga saat ini untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari dan mengairi 300 hektare lahan pertanian empat desa yakni Desa Haunatas, Tanjung Rompa, Bonan Dolok, dan Siranap (Istilah Hatabosi)," katanya.
Hatabosi singkatan nama-nama desa itu tak dapat dilepaskan dari sejarah lahirnya kampung Simaretong (Desa Haunatas) bermarga Pasaribu sekitar tahun 1907.
"Kedatangan leluhur bermarga Pasaribu ke Kecamatan Marancar dimulai dengan kedatangan tiga orang laki-laki bersaudara bermarga Pasaribu (satu dari tiga bersaudara membawa empat anak) datang dari daerah Tapanuli Utara untuk menemui Raja Luat Marancar bermarga Siregar sekitar tahun 1901," katanya.
Oleh raja luat Marancar memperbolehkan untuk tinggal dan menetap di daerah tersebut, hanya saja raja luat memberi syarat salah satu dari marga Pasaribu itu harus berpindah keyakinan (Islam) yang kemudian harus menikai putri raja luat bermarga Siregar.
Temukan sumber air
Awal kedatangan bermarga Pasaribu daerah itu belum memiliki sumber air, dan kesulitan air inilah menyebabkan kampung tersebut ditinggalkan oleh Marga Siregar hingga pada akhirnya marga Pasaribu berhasil menemukan sumber air mengalir deras dari aek (sungai) Sirabun.
Sumber air aek Sirabun yang ditemukan ditengah hutan di kawasan hutan Gunung Sibual-bulai inilah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat baik untuk konsumsi air minum mapun persawahan sampai sekarang.
Hanya saja sejarahnya untuk mendapatkan sumber air dari Aek Sirabun agar bisa mengalir ke kampung yang mereka tempati penuh dengan tantangan disebabkan adanya sebuah batu besar yang menghalangi.
"Air mengalir dan terbentuknya jalan kecil setelah lebih kurang 14 bulan marga Pasaribu dan masyarakat bergotong royong dengan cara memahat tebing batu keras setinggi empat meter sepanjang 41 meter dipuncak gunung ditengah hutan tersebut," katanya.
Sejak itu pula Pasaribu bersaudara menamakan empat kampung tersebut menjadi desa sebutan Simaretong sebagai wujud mengenang sejarah. Simaretong disitilahkan semua urusan antar keempat desa harus melibatkan dan diselesaikan oleh keempat desa termasuk dalam hal menjaga hutan dan pengelolaan sumber airnya.
Diijinkan
Berhasil mendapatkan sumber air Pasaribu bersaudara pun diizinkan marga Siregar untuk tinggal di bekas kampungnya. Mereka membangun desa dekat Haunatas, yaitu Desa Bonan Dolok. Kemudian Desa Tanjung Rompa dan yang seorang lagi berada agak jauh, yaitu Desa Siranap.
Masyarakat Desa Haunatas, Desa Tanjung Dolok (gabungan dua desa yakni Desa Tanjung Rompa dan Bonan Dolok) dan sementara Desa Siranap sekarang berstatus dusun dari Desa Aek Sabaon yang disebut dengan Hatabosi menyepakati membuat mantari bondar.
Mantari dalam bahasa indonesia 'menteri' sementara arti bondar 'saluran atau aliran air', jadi mantari bondar petugas bertugas menjaga saluran atau sumber air dan hutan, aturan adat warisan leluhur ini sudah seabad lebih disepakati dan dijalankan oleh warga.
Mantari bondar yang membawahi delapan penjaga bondar ditugasi menjaga hutan dan mengawasi mata air dari kerusakan, serta mengurus aliran air agar tidak tersumbat. Sedang sang mantari bondar lebih mengurusi sengketa air yang timbul dengan mekanisme sanksi adat.
"Kesembilannya mendapat 'gaji' dari menyisihkan sebagian hasil pertanian (dua kaleng padi) warga empat di empat desa setiap tahunnya, bagi warga baru diluar keturunan empat desa diwajibkan 12 Kg getah karet dan tiga tabung padi."
Mantari bondar dalam sistem pengelolaan dan pembagian air berdasarkan kesepakatan masyarakat keempat desa, syaratnya memiliki areal persawahan dan telah diadati dalam pernikahan.
"Jika kemudian ada yang keluar dari kampung maka haknya dalam penggunaan saluran air akan hilang, akan tetapi hak tersebut dapat dipulihkan jika dia kembali lagi ke desa."
Apabila terjadi kerusakan pada saluran air, misalnya salah satu jaringan bondar rusak, maka yang bertanggungjawab memperbaiki adalah 'panjago bondar'. Namun jika di hulu Aek Sirabun terjadi longsor maka mantari bondar akan turun tangan untuk meminta masyarakat bergotong royong memperbaikinya.
Sanksi
Dari hasil padi yang terkumpul mantari bondar akan menjualnya dan uangnya digunakan untuk membeli peralatan seperti cangkul, parang, dan alat-alat yang biasa digunakan untuk memperbaiki irigasi. Sisanya disisihkan untuk upah mantari bondar, sementara upah panjago bondar diatur mantari bondar berdasarkan hari kerja yang dilakukan panjago bondar dalam setahun.
"Semua diatur dalam suatu kesepakatan warga masyarakat, paling penting adalah larangan untuk masyarakat empat desa dan masyarakat luar desa agar tidak merusak hutan khususnya di hulu Aek Sirabun (hutan cagar alam Sibual-buali) dan daerah sepanjang saluran air. Jika dilanggar akan diadili oleh masyarakat sendiri sesuai aturan yang sudah disepakati, lalu dilanjutkan ke proses hukum negara."
Menjadi Mantari Bondar tentu tugasnya tidaklah ringan, harus berlaku adil dalam setiap penyelesaian masalah pencurian kayu dan air di empat desa yang dipimpinnya. Mantari bondar bekerja berdasarkan deklarasi kesepakatan yang tertulis tanggal 8 April 1994 ditandatangani seluruh tokoh adat (Hatobangon dan Harajaon), alim ulama, dan aparat Desa.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi datangnya perambah-perambah hutan baik dari dalam maupun luar desa, serta sebagai pesan dan ikatan moral bagi generasi muda untuk selalu mempertahankan dan menjaga hutan serta sumber air empat desa.
Meskipun sudah dibuat kesepakatan bukan berarti pencurian kayu di sekitar hulu Aek Sirabun (hutan cagar alam Sibual-buali) berhenti. Pada tahun 1995 pernah terjadi pencurian kayu yang dilakukan seorang warga desa akibat janji harga tinggi dan bujukan seorang cukong kayu.
Masyarakat akhirnya menangkap pelaku pencurian, tak senang dengan apa yang diterimanya pelaku lalu membuat pengaduan ke polisi.
Sat kejadian, mantari bondar sedang berada di Jakarta untuk urusan keluarga, namun sekembalinya ke desa langsung menerima surat panggilan dari polisi untuk dimintai keterangan.
"Mantari bondar diinterogasi mantari bondar diancam akan dipenjara jika tidak memberi biaya pengobatan kepada pencuri kayu itu. Alasan polisi, mantari bondarlah yang paling bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa si pelaku pencurian tersebut."
Tidak kalah cerdik, mantari bondar mengatakan pada polisi, “suruh dulu si pencuri membayar kerusakan hutan sumber air kami. Baru kami kasih biaya pengobatannya.” pendek cerita akhirnya sampai saat ini kasus itu dianggap selesai karena polisi akhirnya dipahamkan jika si pencuri kayulah yang bersalah.
Ini sejarah dan warisan leluhur yang harus dijaga sampai ke anak cucu nanti. Menjaga hutan dan air. Sehingga tidak ada air yang dibuang percuma, semua dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik.
Sisa buangan rumah tangga dialirkan kembali ke sawah, makanya setiap rumah tangga memiliki tali air di belakang rumah yang langsung menuju sawah.
Tradisi pengelolaan hutan dan sumber air yang dilakukan masyarakat ini bisa menjadi contoh untuk desa-desa lain yang berada di dalam dan luar kawasan hutan di seluruh Indonesia.
"Hal ini membuktikan jika pengetahuan dan kearifan lokal yang hidup dalam sendi-sendi masyarakat merupakan benteng terdepan untuk melawan upaya-upaya penggerusakan dan penghancuran ruang-ruang hidup masyarakat baik secara ekologis maupun sosial, yang perlu dijaga, dirawat, dan ditumbuh kembangkan demi kelangsungan alam dan manusia," kata Hendra mengisahkan.