Serdang Bedagai (ANTARA) - Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah di jajaran Pemkab Serdang Bedagai, Sumatera utara, diminta menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan.
"Itu juga dapat dijadikan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Kemudian sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai," kata Bupati Serdang Bedagai, Soekirman di Seirampah, Senin.
Hal itu ia katakan saat menghadiri acara Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2019 di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai, Komplek Kantor Bupati Serdang Bedagai.
Ia mengatakan, setiap pekerjaan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan terutama kepada masyarakat.
Perjanjian kinerja itu tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah, sesuai dengan indikator yang terukur dan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD.
Untuk itu diharapkan agar SKPD dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran dan pencapaian indikator kinerja.
Ke depannya melalui perjanjian kinerja itu yang juga merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diharapkan dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah itu.
"Perjanjian kinerja disusun berdasarkan tujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah, untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur," katanya.