Jakarta (ANTARA) - Psikolog keluarga, Oriza Sativa mengemukakan, perselisihan-perselisihan kecil dalam rumah tangga merupakan salah satu penyebab signifikan perceraian.
"Berdasarkan penelitian terbukti bahwa perselisihan kecil yang sehari-hari sering terjadi(daily hassles) merupakan sumber yang cukup signifikan terhadap meningkatnya angka perceraian dalam rumah tangga," katanya, di Jakarta, Sabtu.
Oriza menjelaskan, pertengkaran kecil yang terus menerus terjadi bisa membahayakan pernikahan, karena akan menimbulkan tumpukan tekanan dan stres yang memicu frustasi.
"Kebanyakan pasien yang konsultasi ke saya permasalahannya memang seperti itu," ujarnya.
Data Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga menunjukkan bahwa dari 1.796 gugatan cerai yang masuk sepanjang 2018 ada 558 kasus perceraian yang terjadi karena perselisihan, 469 kasus karena faktor ekonomi dan 411 kasus karena salah satu pasangan pergi. Oriza menjelaskan pula bahwa lama usia pernikahan tidak menjamin keharmonisan rumah tangga.
"Selain toleransi, dukungan, kesabaran dan kerja sama, setiap pasangan juga harus memiliki elemen penting dalam cinta, seperti berbagi, peduli, memberi, pengertian, berkorban, melindungi. Elemen tersebut merupakan bagian penting dari nilai hidup di dalam pernikahan," katanya.
Psikolog asal Surabaya ini mengungkapkan, sejatinya pernikahan adalah soal toleransi terhadap kekurangan pasangan, dan adaptasi terhadap tujuan hidup bersama. "Dukungan sosial sangatlah penting, tidak heran apabila pada kenyataannya banyak pasangan yang berpaling hanya karena ingin mendapatkan dukungan atau penguatan mental," ujar Oriza.
Selain faktor tersebut, dia mengatakan, pada kenyataannya faktor ekonomi juga termasuk penyebab paling besar kasus perceraian. "Tuntutan keuangan semakin tinggi kepada suami, terkadang dinilai tidak masuk akal, dan (suami) menganggap istri sebagai pribadi yang penuntut," katanya.
Jumlah kasus gugatan cerai yang masuk ke pengadilan-pengadilan agama di wilayah DKI Jakarta sepanjang 2018 meningkat dibandingkan dengan 2017.
Di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan cerai yang masuk sepanjang 2018 mencapai 1.796, meningkat dibandingkan 2017 yang jumlahnya tercatat 1.527 kasus.
Pengadilan Agama Jakarta Utara juga mencatat peningkatan jumlah kasus gugatan perceraian dari 2.594 kasus pada 2017 menjadi 2.920 kasus di 2018.
Kasus gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat naik dari 3.718 kasus pada 2017 menjadi 4.373 kasus di 2018. Demikian pula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di mana jumlah kasus gugatan cerai naik dari 5.642 pada 2017 menjadi 5.690 di 2018. Sementara Pengadilan Agama Jakarta Timur mencatat kenaikan kasus gugatan cerai tertinggi, dari 5.773 kasus pada 2017 menjadi 6.695 kasus di 2018.
Perselisihan kecil bisa jadi penyebab perceraian
Sabtu, 2 Maret 2019 12:11 WIB 1536