Langkat (ANTARA) - Ratusan alat peraga kampanye calon anggota legislatif maupun calon presiden diberbagai tempat yang dilarang dipasang ditertibkan oleh Pengawas Pemilihan Umum kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Stabat Suliadi Solehan, di Stabat, Kamis, menyatakan mereka sudah menertibkan ratusan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan baik oleh calon anggota legislatif maupun tim sukses calon presiden.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan itu berupa baliho, spanduk, poster, baik yang dipasang dipinggir jalan maupun yang dipasang di seluruh pohon-pohon yang ada.
"Penertiban itu melibatkan juga anggota Panwas desa dan kelurahan termasuk anggota TNI, Polri," katanya.
Kawasan yang ditertibkan diantaranya Simpang Bengkel Desa Kwala Begumit, yang berada di kelurahan Dendang, Kelurahan Stabat Baru, Kelurahan Kwala Bingei, Desa Karang Rejo, kelurahan Perdamaian, kesemuanya berada di Kecamatan Stabat.
Sementara itu Pengawas pemilu Kecamatan Hinai Afandi Gurusinga menyampaikan mereka juga sudah melakukan penertiban terhadap berbagai alat peraga kampanye itu dengan membentuk lima tim yang melibatkan trantib kecamatan maupun aparat polisi.
Dimana fokus pembersihan alat peraga kampanye itu yang berada di taman, pohon, dan sarana publik seperti yang berdekatan dengan sekolah, perkantoran, puskesmas dan tempat umum lainnya, katanya.
Seperti yang dilakukan di Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai dan beberapa desa lainnya, semuanya sudah kita tertibkan.