Medan (Antaranews Sumut)-Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik peserta Pemilu 2019 yang merupakan bagian dari sejumlah tahapan yang harus dipenuhi partai peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik di Medan, Kamis, mengatakan, penyerahan dan pengumuman LPSDK tersebut sesuai dengan amanah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah ke PKPU 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sementara terkait penyusunan dana kampanye tersebut telah diatur dalam PKPU No. 24/2018 yang sebagaimana telah dirubah ke dalam PKPU No. 24/2018 dan PKPU No. 34/2018.
"Partai Golkar Kota Medan menjadi penerima sumbangan dana kampanye terbanyak Rp1.665.658.877 dan Partai Gerindra kedua terbanyak Rp1.305.130.149). Sedangkan PKS paling rendah Rp69.539.100," katanya.
Sementara Komisioner KPU Medan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal mengatakan, penyerahan LPSDK parpol kepada KPU Medan diserahkan pada Rabu (2/1/2019) hingga pukul 18.00 WIB.
"Meski parpol itu sudah mengisi daftar hadir sebelum pukul 18.00 WIB. Tapi kenyataannya masih ada sejumlah parpol yang terlambat menyerahkan LPSDK itu di atas waktu yang telah ditetapkan," katanya.
Meski demikian, lanjut Zefrizal, tidak ada sanksi bagi parpol yang terlambat menyerahkan LPSDK tersebut.
"Kita hanya buat kronologi dan berita acara keterlambatan tersebut yang selanjutnya kita teruskan kepada KPU RI," tambahnya.
Jika parpol peserta pemilu 2019 yang terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK (Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye), sebut Zefrizal, ada sanksi yang menanti.
"Sesuai PKPU 7/2017 sebagaimana diubah ke PKPU 5/2018, jadwal penyerahan LPPDK pada 15 April 2019 dan selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Dan sanksi jika terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK tersebut, calon legislatif yang terpilih bisa dibatalkan," katanya.