Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU - Pemerintah Provinsi Sumut sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan melanjutkan kesepakatan tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha.
"MoU (Memorandum of Understanding) akan berakhir bulan Mei 2019 sehingga disepakati untuk meningkatkan koordinasi dan melanjutkan kesepakatan itu,"ujar
Ketua KPPU, Kurnia Toha di Medan, Senin.
Dia yang didampingi Sekjen KPPU Charles Panji Dewanto dan Ketua KPD KPPU Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan itu dalam pertemuan KPPU dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Kurnia menjelaskan, ruang lingkup dari MoU tersebut adalah peningkatan kapasitas, advokasi, tukar menukar informasi dan sosialisasi bersama.
Adapun sektor prioritas KPPU pada tahun 2018 terdiri dari delapan sektor yakni gandum dan terigu, bawang putih, gula, otomotif dan produk turunannya, digital ekonomi, perbankan, properti dan perhotelan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan, Pemprov Sumut berharap agar KPPU turut serta mengawasi pembangunan Provinsi Sumut agar menjadi lebih baik dengan mengedepankan upaya pencegahan melalui advokasi kepada seluruh perangkat daerah.
"Dalam pengambilan kebijakan ke depan, saya lihat perlunya sinergitas antara Pemprov dengan KPPU,"katanya.
Dalam membangun perekonomian, ujar Edy, tidak hanya sebatas wacana namun aksi nyata.
Kepala KPD Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan bahwa KPD Medan dibentuk pada tahun 2004.
Dari 5 KPD yang sudah dibentuk KPPU, perkara yang paling banyak berasal dari wilayah kerja KPD Medan, yakni 40 perkara.
Perkara yang paling sering ditangani adalah persekongkolan tender sehingga perlu ada perhatian khusus terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.