Pematangsiantar (Antaranews Sumut) - ASN di jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dipahamkan tentang ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi hukum yang dilaksanakan di ruang data Balai Kota itu bekerja sama dengan pihak kejaksaan sebagai narasumber.
Sekretaris Daerah, Budi Utari Siregar mengatakan, sosilaisasi itu untuk memberikan pemahaman kepada ASN, sehingga tidak melakukan perbuatan hukum.
Wali Kota, H Hefriansyah dalam sambuitan tertulis berpesan supaya seluruh pimpinan OPD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Seluruh pelaksanaan tugas ASN dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik, sehingga dalam pelaksanaanya terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Untuk itu, Wali Kota mengharapkan pimpinan OPD mengikutinya dengan serius agar dapat menambah wawasan serta pemahaman dan memberikan kesadaran untuk taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan OPD juga diinstruksikan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai sumpah dan janji jabatannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agar pemerintahan semakin mantap, maju dan jaya.
ASN Pemkot Pematangsiantar dipahamkan hukum
Rabu, 24 Oktober 2018 13:49 WIB 5049