Medan, (Antaranews Sumut) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung lahirnya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga masyarakat tidak ada lagi orang merokok disembarang tempat, tidak peduli di tempat umum, fasilitas kesehatan, kantor, bahkan di gedung kantor gubernur ini sendiri.
Hal itu disampaikan Sekdaprov Sumatera Utara, Sabrina di Medan, Senin, saat menerima audiensi Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) diruang kerjanya.
Mantan Kepala Biro Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sekda Sumut itu meminta YPI untuk dapat melakukan Advokasi atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 35 Tahun 2012 Tentang KTR pada Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera menjadi Perda KTR.
Menurut dia, dengan Perda KTR tidak hanya sekedar mengatur larangan merokok dilingkungan kantor pemerintahan saja melainkan juga disemua ruang publik dalam wilayah Sumatera Utara.
Perda KTR tersebut penting dibuat, mengingat sejauh ini baru tiga belas Kabupaten/Kota yang sudah memiliki regulasi KTR.
"Kedepanya setidaknya 50 persen kabupten/kota sudah mempunyai regulasi KTR, apalagi pendanaanya bisa mengunakan dana pajak rokok daerah, karena masalah kesehatan sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional," katanya.
Sementara, Ketua Badan Pembina YPI, Dr. Edy Ikhsan, mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan Sekda dalam melahirkan Perda KTR sebagai salah satu wujud penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
"Konsumsi rokok memiliki suatu masalah penting dan berpengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan Negara, apalagi dampaknya terhadap anak-anak cukup memprihatinkan, dan YPI siap mengadvokasi bersama pemprov," katanya.
Ia berjarap keseriuasan pemprov Sumut tidak hanya pada pelarangan orang merokok saja tetapi juga menyangkut persoalan maraknya iklan rokok pada media luar ruang yang masih kokoh didirikan dipersimpangan jalan, termasuk kawasan jalan protokol.
"Komitemen itu menunjukan keseriuasan Pemprov terhadapa program-program kesehatan. Kami berharap program-program kesehatan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah provinsi dan ini harus kita apresiasi," katanya.
Sebelumnya Ketua Badan Pengurus YPI, Zahrin Piliang, menyampaikan program-program kerja yang dilakakukan YPI, selain program pengendalian tembakau, juga melakukan pendampingi anak berkonflik dengan hukum, pengurangan resiko bencana, kesehatan dan lingkungan.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada perlindungan dan penegakkan hak anak dan perempuan, YPI siap membantu dan terlibat secara aktif untuk menjamin terpenuhi hak anak dan perempuan untuk, sehingga kedepannya Sumatera Utara menjadi Kota Layak Anak.***4***